Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Persyaratan CPNS Pemprov Jatim 2019, Butuh 1817 Formasi, Tenaga Guru Paling Banyak

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur merilis sejumlah formasi dan kebutuhan terkait seleksi CPNS Pemprov Jatim 2019.

Editor: Pipin Tri Anjani
Instagram.com/@inisiatorcom
Persyaratan CPNS Pemprov Jatim 2019, Butuh 1817 Formasi, Tenaga Guru Paling Banyak. 

TRIBUNJATIM.COM - Melalui laman resminya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur merilis sejumlah formasi dan kebutuhan terkait seleksi CPNS Pemprov Jatim 2019.

Total ada 1.817 formasi yang dibuka untuk pendaftaran CPNS Pemprov Jatim 2019.

Dari 1.817 formasi CPNS Pemprov Jatim 2019 yang disediakan, terdapat 3 klasifikasi formasi.

Daftar Instansi yang Tutup Pendaftaran CPNS 2019 pada 24 November, Pemprov Jatim Termasuk?

Formasi Tenaga Kesehatan sebanyak 322 formasi, formasi Tenaga Pendidik sebanyak 1133  formasi, dan formasi Tenaga Teknis sebanyak 362 formasi

Informasi terkait penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat  tertuang dalam surat Nomor : 810/13488/204/2019 tentang diberikannya kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita untuk menjadi CPNS.

Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai CPNS 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini adalah persyaratanya:

PERSYARATAN UMUM

Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS, dengan kriteria:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran

2. Untuk jabatan Dokter Spesialis usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

10 Formasi CPNS 2019 Pemprov Jatim dengan Pelamar Terbanyak, Mulai Penjaga Tahanan hingga Guru

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter Pemerintah. Surat keterangan wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved