UMK Jatim 2020
UMK Jatim 2020 Naik 8,51 Persen, Kenaikan Upah Disebut APPBI Bisa Gerakkan Roda Ekonomi Sektor Ritel
Kenaikan UMK Jatim 2020 sebesar 8,51 persen disebut APPBI bisa menggerakkan roda ekonomi sektor ritel.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengelola retail mal melihat peluang yang besar dengan ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 Jawa Timur yang naik 8,51 persen.
Terutama di ring I yang pekerja juga menjadi pasar potensial di sektor ritel.
Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur, Sutandi Purnomosidi mengatakan, mungkin bagi kalangan pengusaha sektor industri produksi di tahap awal akan mengalami keberatan atas kenaikan UMK di awal 2020 mendatang.
• UMK Bojonegoro 2020 Rp 2 Juta, Peringkat 19 di Jawa Timur, Pemkab: Sesuai Usulan Kami
"Tapi dengan peningkatan gaji, bisa mendorong untuk konsumsi di sektor retail. Bila sektor retail meningkat, tentunya sektor industri produksi retail juga akan mengalami peningkatan," kata Sutandi Purnomosidi, Rabu (20/11/2019).
Sehingga kenaikan UMK Jatim 2020 ini diyakini bisa mendorong atau menggerakkan roda perekonomian baik secara lokal maupun nasional.
Hal itu juga diyakini dengan kinerja pusat perbelanjaan di Jatim, terutama Surabaya yang masih mencatatkan pertumbuhan.
• Usulan UMK 2020 Sidoarjo, Pasuruan, Blitar Ditolak Khofifah, Terlalu Tinggi Lebih dari 8,51 Persen
"Retail Departement Store lapor kalau ada kenaikan yang lebih baik dibanding tahun 2018 lalu. Hampir naik ke dua digit, sekitar 8-9 persen di tahun ini," ungkap Sutandi Purnomosidi.
Karena itu pihaknya masih optimis di 2020 mendatang, industri retail masih akan terus bertumbuh.
Mengingat kebutuhan retail masih selalu ada. (Surya/Sri Handi Lestari)
• UMK Jatim 2020, APINDO Akui Banyak Perusahaan Pindah ke Daerah Upah Murah, Jateng Pilihan Favorit