UMK Jatim 2020
Usulan UMK 2020 Sidoarjo, Pasuruan, Blitar Ditolak Khofifah, Terlalu Tinggi Lebih dari 8,51 Persen
Usulan UMK 2020 Sidoarjo, Pasuruan, Kota Blitar ditolah Gubernur Khofifah karena terlalu tinggi dari 8,51 persen.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Besaran UMK Jatim 2020 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, hari ini, Rabu (20/11/2019), melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur 2020.
Dari penetapan yang dilakukan, semua berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Yang berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK adalah 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya.
• UMK Jatim 2020 Naik 8,51 Persen, Gubernur Khofifah Dinilai Gagal Sejahterahkan Buruh, Pro Upah Murah
Lantaran acuan tersebut, ada sebanyak tiga daerah yang usulan besaran UMK-nya ditolak oleh Pemprov Jawa Timur karena usulan yang dimasukkan melebihi kenaikan UMK 8,51 persen dibandingkan UMK tahun 2019.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Achmad Fauzie saat konferensi pers penetapan UMK 2020 di kantor gubernur Jalan Pahlawan, siang ini.
"Pada usulan UMK tahun 2020, ada tiga usulan yang tidak sesuai ketentuan. Yaitu Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo," kata Fauzie.
Usulan tiga kabupaten kota tersebut melebihi kenaikan 8,51 persen.
• DAFTAR UMK 2020 Jawa Timur di 38 Daerah, Kota Surabaya Tertinggi, Kabupaten Magetan Terendah
• UMK Tuban 2020 Diusulkan Rp 2,5 Juta, Peringkat 11 di Jawa Timur, Turun Satu Angka Dibanding 2019
• UMK Jatim 2020 Terendah, Termasuk Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Situbondo, Magetan, Trenggalek
Di mana usulan untuk Kota Blitar mengusulkan UMK 2020 sebanyak Rp 2.066.063,00.
Padahal sesuai aturan seharusnya UMK Kota Blitar 2020 yang disetujui adalah Rp 1.954.705,75.
Sedangkan untuk Kabupaten Pasuruan, UMK yang diusulkan adalah Rp 4.441.541,09.
Sedangkan yang disetujui dan sesuai aturan adalah Rp 4.190.133,19.
• UMK Jatim 2020 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur, Tertinggi Surabaya, Bagaimana Sidoarjo, Mojokerto?
"Setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari bupati walikota terkait, serta melalui serangkaian sidang pembahasan, maka disepakati bahwa penetapan UMK di Jawa Timur sepenuhnya mempedomani ketentuan yang ada yaitu naik sebesar 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya," tandas Fauzie.
Sebagimana ditetapkan dalam SK Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tentang UMK Jatim 2020, tercantum tertinggi UMK 2020 ada di Kota Surabaya sebesar Rp 4.200.479,19.
Sedangkan untuk UMK 2020 yang terendah ada di angka Rp 1.913.321,73.
UMK terendah itu ada di sembilan kabupaten di Jawa Timur.
Yaitu di Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan. (Surya/Fatimatuz Zahroh)
• Serba-Serbi UMK Jatim 2020: Persentase Kenaikan, Pembagian Ring, Hingga Rangkuman UMK dari 2015-2020