Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2020

SPSI Kecewa Putusan Khofifah Soal Disparitas UMK di Jatim Njomplang, Ancam ke Jalur Hukum di PTUN

SPSI Kecewa Putusan Khofifah Soal Disparitas UMK di Jatim Njomplang, Ancam ke Jalur Hukum di PTUN.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Sekretaris SPSI Jawa Timur, Jazuli 

SPSI Kecewa Putusan Khofifah Soal Disparitas UMK di Jatim Njomplang, Ancam ke Jalur Hukum di PTUN

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengaku kecewa dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (20/11/2019).

Menurut Sekretaris SPSI Jatim Jazuli, kenaikan UMK di Jatim yang dipukul rata sebesar 8,51 persen di semua daerah hanya akan menambah disparitas antar kabupaten/kota terutama yang  berada di ring 1 dengan daerah pinggiran.

"Kami kecewa dengan keputusan Ibu Gubernur terkait penetapan UMK, ini adalah sebuah pengingkaran janji kepada kami pekerja buruh," ucap Jazuli, Kamis (21/11/2019).

KSPI Jatim: Gubernur Khofifah Ingkari Janji, Disparitas Upah Jatim Makin Tinggi

RESPON SPSI Jatim Ada Kenaikan UMK Ring 1 Jatim 2020 Sebesar Ro 4,2 Juta : Ini Sangat Efektif

SPSI Jatim Tanggapi Kartu Pra Kerja Jokowi-Maruf, Harus Galakkan Industri Padat Karya

Jazuli mengungkapkan, pada hari buruh tanggal 1 Mei 2019 lalu, Khofifah menyampaikan akan meneruskan kebijakan Gubernur Soekarwo untuk menghilangkan disparitas upah.

"Yang kedua, hasil pertemuan kami dengan Ketua DPRD Jatim, beliau sepakat dengan formula untuk tidak menambah atau memperlebar disparitas upah," lanjutnya.

Buruh juga telah menyampaikan bahwa disparitas upah antara ring 1 dengan daerah pinggiran sudah Rp 2.100.000.

"Kami minta kalau tidak bisa dipangkas minimal jangan ditambahi lah, tapi faktanya malah ditambahin jadi Rp 2 juta 200 lebih," terang Jazuli.

Menurut Jazuli, Khofifah tidak melihat kebutuhan riil di masyarakat dan hanya mengikuti surat Kementerian Tenaga Kerja.

"Harga beras harga gula antara Surabaya dengan Pacitan relatif sama, tapi disparitas upah nya begitu jauh. Kita beri waktu 3-4 hari untuk diskusi lagi dalam penetapan UMK ini," tutupnya.

Jika dalam tenggang waktu tersebut Khofifah tidak mengakomodasi kepentingan buruh, Jazuli mengungkapkan buruh akan melakukan gelombang unjuk rasa yang lebih besar lagi dan bahkan siap menempuh jalur hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved