Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Inilah Modus Komplotan Pencuri Sepeda Angin di Surabaya Sikat Sepeda Tanpa Pengawasan

Tiga orang komplotan spesialis pencurian sepeda angin berhasil diringkus Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Komplotan pencuri sepeda angin Herdin (19), Budi (17) dan Andika (18) saat dikeler ke Mapolrestabes Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Tiga orang komplotan spesialis pencurian sepeda angin berhasil diringkus Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pelakunya bernama Herdin (19), Budi (18), Andika (18). Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Bima Sakti menerangkan cara ketiga pelaku membawa kabur sepeda angin korbannya.

Ketiga pelaku ternyata saling bahu membahu dalam menggasak sepeda angin sasarannya.

Satu orang pelaku bertugas merangsek masuk dan meloncat pagar ke halaman rumah korban.

Lalu pelaku tersebut mengangkat sepeda angin curian itu melewati bagian atas pagar, dan diterima oleh pelaku lainnya.

"Pelaku mengangkat sepedanya lalu dilempar sama temannya di depan pagar, lalu dibawa kabur," katanya pada awakmedia di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (22/11/2019).

Modus Komplotan Pencuri Sepeda Angin Surabaya, Sering Incar Perumahan Warga Tanpa Pengawasan

Warga Sekitar Pabrik Tahu Desa Tropodo Krian Sidoarjo Diduga Alami Infeksi Saluran Pernafasan

Saat sepeda angin curian tersebut berhasil berpindah tangan ke para pencuri di depan halaman rumah.

Ketiganya lantas membawa kabur sepeda angin tersebut dengan cara mengendarainya langsung.

Hal itu dimaksudkan agar menghindari munculnya kecurigaan dari orang sekitar.

"Mereka bawa kaburnya di pakai sendiri dibawa gitu. Kadang bisa sore atau malam pelaku beraksinya," jelasnya.

Sementara itu, satu diantara pelaku, bernama Andika (18) mengaku sudah 10 kali aksi pencurian tersebut ia lakukan bersama komplotannya.

"2 tempat di Surabaya, satunya di Benowo dan ada juga di Manyar," kata Andika dengan suara lirih.

Andika mengaku menargetkan sepeda angin yang tergeletak tanpa pengawasan di perumahan-perumahan.

"Saya cari di perumahan, ya beda-beda, ya mengambil sepeda," ungkapnya.

Selama menjalankan aksinya mereka tidak mempersenjatai diri dengan senjata tajam maupun senjata api.

"Saya sama teman saya ini ya mencuri bareng," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal dikenai Pasal 363 Terntang pencurian, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved