Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Pengedar Sabu-sabu, Polisi Jombang Ringkus Dua Pengusaha Barang Rongsokan dan 3 Rekannya

Petugas Satres Narkoba Polres Jombang menangkap lima tersangka pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu, yang merupakan satu jaringan, dalam waktu hampir

Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Para pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang. 

 TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Petugas Satres Narkoba Polres Jombang menangkap lima tersangka pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu, yang merupakan satu jaringan, dalam waktu hampir besamaan.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, mengatakan, yang pertama kali ditangkap adalah Basuni alias Mbek (23), buruh serabutan warga Desa Murukan Kecamatan Mojoagung, surya.co.id.

Menurut Mukid, Mbek ditangkap di rumahnya pada Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 05.00 WIB. Basuni alias Mbek, sambung Mukid, sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi dari pengembangan kasus sebelumnya.

Mbek akhirnya diringkus beserta dengan barang bukti satu buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu di dalamnya.

"Ada sisa sabu seberat 1,47 gram dan empat plastik klip yang diduga juga ada sisa sabunya," ujar AKP Mukid kepada Tribunjatim.com, Jumat (22/11/2019).

Dari Mbek, polisi bergerak menangkap tiga pemuda lain di sebuah rumah di Desa Johowinong Kecamatan Mojoagung, sekitar satu jam kemudian.

FAKTA Komplotan Pencuri Sepeda Surabaya, Pelaku Masih Remaja, Uang Hasil Curian Dibuat Konsumsi Sabu

Indahnya Bunga Tabebuya Bermekaran di Monumen SLG Kediri, Jadi Rebutan Warga Berswafoto

Tawarkan Sejumlah Perempuan Muda Lewat Medsos, Mucikari Muda ini Ditangkap Polisi Jombang

Ketiga pemuda ini ditangkap saat pesta sabu di rumah Desa Johowinong.

Mereka adalah Anas Alayufi alias Ableh (32), buruh yang bekerja pada pemilik usaha barang rongsokan dan David Auliya (29), sopir, keduanya warga Desa Johowinong.

Kemudian Moch Arifin alias Jembit (34) pengusaha barang rongsok asal Desa Kejagan Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

"Ini hasil pengembangan pelaku sebelumnya (Mbek)," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita satu buah bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi tujuh paket sabu dengan berat bervariasi, totalnya mencapai 5,49 gram.

Selain itu, juga disita sejumlah alat isap dan beberapa bukti lain yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

"Dua poket berisi dua gram lebih dan yang lima poket isi masing-masing sekitar setengah gram," terangnya.

Dari tiga pelaku kemudian berkembang lagi membekuk Tatang Setiawan (28), seorang pengusaha barang rongsok warga Johowinong, Mojoagung.

Pemuda ini tak berkutik setelah polisi datang dan menggeledah rumahnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved