Tiang Fiber Optik Semrawut dan Berbahaya, DPRD Jombang Dukung Satpol PP Gelar Operasi Penertiban
Keberadaan tiang fiber optik (FO) yang dipasang tanpa aturan mulai menuai perhatian serius. Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Angun
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Masalah Utama: Pemasangan tiang fiber optik (FO) liar yang merusak estetika dan membahayakan keselamatan publik di Jombang.
- Sikap DPRD: Wakil Ketua DPRD Donny Angun mendukung penuh penertiban dan meminta Pemkab konsisten agar tidak ada korban.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Keberadaan tiang fiber optik (FO) yang dipasang tanpa aturan mulai menuai perhatian serius. Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Angun, menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah dalam melakukan penertiban.
Menurut Donny, keberadaan tiang FO yang berantakan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga bisa membahayakan pengguna jalan.
“Jangan sampai menunggu ada korban dulu. Penertiban harus segera dilakukan agar tata kota lebih rapi dan masyarakat lebih aman,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, penertiban tersebut juga penting untuk mengantisipasi potensi masalah saat pemerintah melakukan pelebaran atau pembangunan jalan baru.
Baca juga: Tunggu Restu BKN, Bupati Jombang Warsubi Siapkan Gelombang Mutasi Besar-Besaran Jilid 2
“Kalau ditata rapi, semua lebih mudah dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” tegas Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Jombang ini.
Donny berharap, Pemkab Jombang tetap konsisten dalam upaya penataan ini.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan, dan kami siap mendukung penuh langkah pemerintah agar tidak muncul masalah baru di kemudian hari,” bebernya.
Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, menegaskan pihaknya telah melaksanakan tiga kali razia yang diberi nama Operasi Simpati.
“Kenapa saya sebut operasi simpati, karena kami masih melibatkan Dinas PUPR sebagai pengampu kegiatan yang memberikan rekomendasi teknis. Selain itu, provider juga diberi kesempatan untuk memindahkan dan merapikan alatnya sendiri,” ucap Purwanto saat dikonfirmasi pada Jumat (26/9/2025).
Sejak Selasa (23/9/2025), Satpol PP memberikan waktu dua minggu bagi Dinas PUPR bersama penyedia layanan untuk melakukan pembenahan mandiri. Tujuannya agar pemasangan jaringan FO lebih tertib, indah dipandang, sesuai aturan, sekaligus tidak membahayakan pengguna jalan.
Baca juga: Toko di Sumobito Jombang Dibobol Maling, Rokok dan Uang Tunai Senilai Rp3,9 Juta Dicuri
Untuk sementara, Satpol PP tidak melakukan operasi penertiban, melainkan monitoring keliling. Setelah batas waktu dua minggu berakhir, pihaknya berencana menggelar razia kembali.
Terkait hasil penertiban, Purwanto menyebut ada dua tiang yang diamankan di Kantor Satpol PP, sementara sekitar 30 hingga 40 tiang lainnya disimpan di Dinas PUPR. Meski demikian, ia menekankan bahwa rekomendasi yang dimiliki provider bukanlah izin resmi.
“Provider yang sudah membayar retribusi dan menunjukkan itikad baik tetap kami beri toleransi. Namun mereka harus segera mengurus izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ungkapnya.
Pasangan Muda-Mudi Terciduk Bermesraan di Alun-alun Jombang, Orang Tua Dipanggil Satpol PP |
![]() |
---|
Viral Video Tamu Resepsi di Ponorogo Pegangi Tiang Tenda Nikahan hingga Lari Gegara Angin Kencang |
![]() |
---|
Santri Akui Ikut Ngecor Bangunan Ponpes Al Khoziny yang Kini Ambruk, Ketua RT Ungkap Tak Ada Molen |
![]() |
---|
Cerita Alfatih Tertidur 3 Hari Dibawah Reruntuhan Musala Ponpes Al-Khoziny, 'Saya Mimpi Minum' |
![]() |
---|
Penyebab Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk, ini Penjelasan Analisis Pakar Teknik ITS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.