Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Pengedar Sabu-sabu, Polisi Jombang Ringkus Dua Pengusaha Barang Rongsokan dan 3 Rekannya

Petugas Satres Narkoba Polres Jombang menangkap lima tersangka pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu, yang merupakan satu jaringan, dalam waktu hampir

Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Para pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang. 

Dalam penggeledahan, polisi menyita satu buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu di dalamnya disimpan di rumah Tatang.

Selain itu, juga didapati satu buah botol plastik yang diduga dipakai sebagai bong atau alat isap barang haram itu.

Kelimanya kini meringkuk disel tahanan Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kelimanya dijerat pasal 114,112 juncto 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih akan kembangkan ini untuk mengungkap jaringan lain yang lebih besar," pungkas AKP Mukid.(Sutono/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved