Sidang Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang
Respon Hanif Mansur si Perencana Kasus Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang usai Divonis 6 Tahun Bui
Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Hanif Mansur Mustofa, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Terdakwa Divonis: Hanif Mansur Mustofa divonis enam tahun penjara oleh PN Jombang.
- Perbedaan Vonis: Vonis 6 tahun jauh lebih ringan dari tuntutan JPU (15 tahun).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Hanif Mansur Mustofa, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Mohammad Faiz (19) di kawasan hutan Kabuh pada Januari 2025 lalu.
Sidang vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra pada Kamis (2/10/2025) oleh majelis hakim yang dipimpin Iksandiaji Yuris Firmansah. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa Jefri Satria Andreas Sitorus menilai Hanif berperan penting dalam perencanaan aksi kejahatan bersama enam orang lainnya, termasuk dua eksekutor utama, Andi Samudra Alfatekha alias Gareng dan Amin Roes.
Namun, dalam fakta persidangan terungkap Hanif tidak ikut berada di lokasi pembunuhan maupun terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap korban.
Baca juga: Tiang Fiber Optik Semrawut dan Berbahaya, DPRD Jombang Dukung Satpol PP Gelar Operasi Penertiban
Hanif diketahui terlibat dalam menentukan lokasi pembunuhan yang diketahui letaknya di semak belukar hutan di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Hakim dalam amar putusannya menyebut Hanif terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo. pasal 56 ayat (2) KUHP terkait peran pembantuan kejahatan.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta duka mendalam bagi keluarga korban,” ucap hakim saat membacakan pertimbangan yang memberatkan.
Namun, majelis hakim juga memperhatikan sejumlah alasan yang meringankan. Antara lain, terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, berusia masih muda, serta belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.
Sesuai aturan, Hanif diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Dua pelaku utama, Andi Samudra Alfatekha alias Gareng (22) dan Amin Roes (23), resmi dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang putusan, Selasa (23/9/2025).
Putusan itu dibacakan di ruang sidang Tirta oleh majelis hakim yang diketuai Iksandiaji Yuris Firmansyah, didampingi Putu Wahyudi dan Ivan Budi Santoso. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hukuman dijatuhkan selama 18 tahun penjara,” ucap Luki Eko Andrianto, Humas PN Jombang saat dikonfirmasi terpisah pada Rabu (24/9/2025).
Kasus ini berawal pada 18 Januari 2025, saat Mohammad Faiz, pemuda asal Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, dianiaya hingga tewas di kawasan hutan Kabuh, Jombang.
Baca juga: Harga Cabai Stabil, Petani Jombang Nikmati Hasil Panen di Tengah Cuaca Ekstrem
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.