Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Puluhan Tiang Fiber Optik Semrawut di Jombang, Pemkab Peringatkan 14 Provider

Pemkab Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan komitmennya untuk menata kembali puluhan tiang fiber optik

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
TIANG FIBER OPTIK ILEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Jawa Timur saat membongkar fiber optik liar di kawasan perempatan Jalan Juanda, Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Jumat (19/9/2025). Provider sudah dipanggil untuk dimintai komitmen bersama dalam penataan infrastruktur tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan komitmennya untuk menata kembali puluhan tiang fiber optik (FO) yang berdiri semrawut khususnya di wilayah perkotaan.

Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Agung Setiaji, menyampaikan bahwa terdapat sedikitnya 80 tiang FO yang tersebar di enam titik. 

Keberadaan tiang-tiang tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan estetika kota maupun tata ruang jalan.

“Keberadaan tiang FO ini tidak hanya merusak keindahan kota, namun juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang melintas. Karena itu, penataan menjadi prioritas kami,” ucap Agung dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025).

Pemerintah mencatat ada 14 perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi yang bertanggung jawab atas tiang-tiang tersebut. 

Beberapa di antaranya yakni PT Telekomunikasi Indonesia, PT XL Axiata, PT Indosat, PT Tower Bersama, PT Mega Akses Persada, PT Daya Mitra, hingga PT Citra Berdikari.

Baca juga: Tiang Fiber Optik Semrawut dan Berbahaya, DPRD Jombang Dukung Satpol PP Gelar Operasi Penertiban

Menurut Agung, seluruh provider sudah dipanggil untuk dimintai komitmen bersama dalam penataan infrastruktur tersebut. Jika tidak ada langkah nyata dari pihak perusahaan, Pemkab tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Kami sudah komunikasikan dengan seluruh provider. Penertiban ini bukan semata-mata soal kerapian kota, tetapi juga soal keamanan masyarakat. Kalau tidak ada respon, kami akan ambil langkah tegas,” ungkapnya.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Jombang dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, indah, dan aman bagi masyarakat pengguna jalan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang gencar-gencarnya menertibkan puluhan kabel fiber optic (FO) yang dipasang tanpa izin. 

Meskipun begitu, Pemkab Jombang lebih memilih langkah persuasif berupa pembinaan ketimbang Sanski lain kepada provider yang belum berizin. 

Langkah penertiban juga dilakukan setelah banyak keluhan masyarakat mengenai kabel yang semrawut, menjuntai rendah, hingga hampir menyentuh badan jalan.

Satpol PP yang saat ini dikomandoi oleh Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto tercatat mulai rajin menertibkan puluhan kabel fiber optic tanpa izin yang dianggap membahayakan pengguna jalan ditertibkan pada Selasa (16/9/2025) sore.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang sudah lama mengeluhkan kondisi kabel semrawut, molor, dan nyaris menyentuh badan jalan. Beberapa insiden kecelakaan lalu lintas diduga dipicu oleh kabel-kabel tersebut, terutama di wilayah Kecamatan Gudo, Megaluh, bahkan Kabuh.

Penertiban kemudian dilanjutkan pada hari Jumat (19/9/2025) di kawasan perempatan Jalan Juanda, Kelurahan Kepanjen. Aksi serupa kembali digelar pada Senin (22/9/2025) dengan fokus pencabutan tiang FO di Jalan Pahlawan hingga Jalan KH Wahid Hasyim. Beberapa tiang yang menutupi pandangan traffic light langsung dibongkar petugas. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved