Khofifah Minta Klarifikasi Risma Soal Pengajuan Izin Dinas Luar Negeri Pakai APBD: Itu Double Budget
Khofifah Minta Klarifikasi Risma Soal Pengajuan Izin Dinas Luar Negeri Pakai APBD: Itu Double Budget
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa rata-rata kepala daerah dan pejabat di wilayah Provinsi Jatim yang melakukan perjalanan dinas luar negeri menggunakan dana APBD dalam menjalankan tugas.
Hal itu dikatakan Khofifah saat menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya klaim ke media massa terkait kepala daerah yang sering dinas luar negeri namun tak menggunakan APBD.
"Ada suratnya. Setiap surat ada penjelasannya. Jadi kalau izin ke luar negeri biasanya detail, agendanya apa, biaya dari mana. Rata-rata pakai APBD. Suratnya ada dokumennya ada," kata Khofifah, Jumat (22/11/2019).
• Gubernur Khofifah Serahkan DIPA pada Kepala Daerah di Rakor Jatim, Risma Malah Tak Tampak di Acara
• Fraksi PAN Dorong Gubernur Khofifah Ciptakan Iklim Usaha Kondusif Pasca Penetapan UMK
• SPSI Kecewa Putusan Khofifah Soal Disparitas UMK di Jatim Njomplang, Ancam ke Jalur Hukum di PTUN
Khofifah menjelaskan, sesuai regulasi, setiap kepala daerah di Jawa Timur yang akan melakukan perjalanan dinas luar negeri maka harus mengajukan izin ke gubernur melalui surat resmi. Yang kemudian surat tersebut diteruskan ke Menteri Dalam Negeri.
Sejauh ini dikatakan Khofifah yang paling sering mengajukan izin ke luar negeri adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Menurut Khofifah perjalanan ke luar negeri tidak ada salahnya asalkan jelas agendanya dan ada manfaatnya untuk masyarakat. Dan ada transpransi dan kejujuran publik khususnya dalam penggunaan APBD.
"Kalau regulasi belum ada batasan untuk kepala daerah maksimal dinas luar negeri berapa kali. Tapi kalau saya dulu (saat menjabat Menteri Sosial), Pak Jokowi memang menyatakan hal-hal tertentu kita diminta untuk stay di dalam negeri," kata Khofifah.
Saat ia menjabat sebagai Menteri Sosial, Khofifah mengaku sering mendapatkan undangan ke luar negeri. Bahkan dalam undangan tersebut ada jaminan seluruh biaya ditanggung oleh pihak pengundang.
"Kebetulan saya belum pernah menggunakan itu bahkan sampai first class penerbangannya ditanggung pengundang, saat itu ada seorang Emir mengundang beberapa menteri sosial dan menteri penerangan. Tapi karena ada bencana alam, Pak Jokowi meminta kami untuk tidak pergi," cerita Khofifah.
Selama tiga tahun menjabat sebagai Menteri Sosial, Khofifah menyebut hanya sekali dinas luar negeri dan dengan menggunakan APBN.
Menanggapi adanya klaim kepala daerah yang mengaku tak pernah dinas luar negeri menggunakan APBD, Khofifah mengatakan bahwa surat yang masuk ke dirinya semua menyatakan bahwa izin perjalanan dinas yang diajukan menggunakan APBD.
"Ya nggak apa-apa (klaim). Tapi suratnya ada. Kalau memang dibiayai oleh pengundang, saya takut double budget karena ada suratnya (yang menyebutkan penggunaan APBD). Jadi kalau diundang kemudian ada biaya dari pengundang itu hal biasa. Tapi surat yang masuk rata-rata ya pakai APBD," tegas Khofifah.
Terkait perizinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang tengah mengajukan izin perjalanan dinas luar negeri ke Turki awal bulan Desember 2019 mendatang, dikatakan Khofifah bahwa dalam surat yang masuk ada pengajuan izin yang keterangannya ada penggunaan APBD.
Maka atas surat yang masuk tersebut Khofifah minta diklarifikasi ke pihak pemkot. Khususnya lantaran beberapa waktu sebelumnya sempat ada pernyataan di media bahwa perjalanan ke luar negeri yang dilakukan kepala daerah tersebut tidak menggunakan APBD. Sedangkan dalam izin yang diajukan tidak menyatakan hal senada.
"Jadi kalau betul dibiayai dari pengundung, lalu izin ada penggunaan APBD, berarti double budget. Atau kalau tidak begitu, surat yang masuk ke saya salah ketik. Karena ini kan surat akan sampai ke Kementerian Dalam Negeri, maka boleh dicek suratnya. Saya takut salah ketik. Tapi kalau tidak salah ketik, dibiayai APBD dan dari pengundang juga dapat maka double budget," tegasnya.