Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Maling Spesialis Congkel Jendela Rumah di Tulungagung Curi Uang Rp 700 Ribu hingga Rp 5 Juta

Santoso menggasak uang mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 5 juta dengan cara mencongkel jendela.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Santoso (35) saat di Mapolsek Tulungagung. 

Santoso mengaku, sudah lebih dari tiga kali beraksi di wilayah hukum Polsek Tulungagung.

Tak tanggung-tanggung, Santoso menggasak uang mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 5 juta dengan cara mencongkel jendela.

“Polisi masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap TKP lain,” tutur Ipda Anwari.

Atas perbuatannya, polisi akan menjerat Santoso dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Santoso terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Manajer Persebaya Candra Wahyudi Berharap Komdis Segera Jawab Proses Banding Persebaya Surabaya

 

Santoso (35) saat di Mapolsek Tulungagung.
Santoso (35) saat di Mapolsek Tulungagung. (ISTIMEWA)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved