Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tangkap Penjual Miras, Satreskoba Polres Tulungagung Sita 12 Botol Ciu

Satreskoba Polres Tulungagung menangkap Eko Susilo (49) alias Keping, warga Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung Kota.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Pemusnahan barang bukti miras. 

Minuman beralkohol ini dibeli Rp 25 ribu per 1,5 liter dan dijual lagi Rp 35 ribu.

Setiap minggu Keping menjual 50-75 kardus, dan setiap kardus berisi 12 botol.

Apabila dihitung, dalam seminggu Keping bisa menjual 600-900 botol.

Jika satu botol dia mengambil keuntungan Rp 10 ribu, maka keuntungan per minggunya Rp 6 juta hingga Rp 9 juta.

“Pemberantasan peredaran miras ini atensi dari pimpinan. Dari dampak buruk dari miras ini sangat luas,” tegas Ipda Anwari.

Yayasan Warisan Kasih Gelar Pemeriksaan Kesehatan Kulit, Dorong Anak Indonesia Jadi SDM Unggul

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved