Tangkap Penjual Miras, Satreskoba Polres Tulungagung Sita 12 Botol Ciu
Satreskoba Polres Tulungagung menangkap Eko Susilo (49) alias Keping, warga Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung Kota.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
Minuman beralkohol ini dibeli Rp 25 ribu per 1,5 liter dan dijual lagi Rp 35 ribu.
Setiap minggu Keping menjual 50-75 kardus, dan setiap kardus berisi 12 botol.
Apabila dihitung, dalam seminggu Keping bisa menjual 600-900 botol.
Jika satu botol dia mengambil keuntungan Rp 10 ribu, maka keuntungan per minggunya Rp 6 juta hingga Rp 9 juta.
“Pemberantasan peredaran miras ini atensi dari pimpinan. Dari dampak buruk dari miras ini sangat luas,” tegas Ipda Anwari.
• Yayasan Warisan Kasih Gelar Pemeriksaan Kesehatan Kulit, Dorong Anak Indonesia Jadi SDM Unggul