Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Kucing Diduga Dicekoki Ciu Naik Penyidikan, Polres Tulungagung Akan Eskpose Bersama Kejaksaan

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah meningkatkan status penanganan dugaan kucing yang dicekoki ciu, dari penyelidikan ke penyidikan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/DAVID YOHANES
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi bersama Ahmad Azam dan Kapolsek Gondang, AKP Siswanto. Sementara bangkai kucing yang viral ditempatkan di kotak yang ada di meja. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah meningkatkan status penanganan dugaan kucing yang dicekoki ciu, dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasat Reskrim Porles Tulungagung, AKP Hendi Septiadi mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim ke Kejaksaan.

“Belum ada tersangka dalam kasus ini. Semuanya masih berstatus saksi,” terang Hendi, Sabtu (23/11/2019).

Dengan naiknya status menjadi penyidikan, maka dipastikan perbuatan pidananya.

Nantinya penyidik Satreskrim Polres Tulungagung akan melakukan ekspose perkara bersama Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Ekspose perkara akan menjelaskan alat bukti apa saja yang sudah didapat, dan apakah ada pihak yang akan dijadikan tersangka.

Sorang Dokter Wanita Siap Maju di Pilkada Gresik 2020, Ini Targetnya

Kasus Video Kucing Minum Ciu, Pelaku Terbukti Bohong, Animal Defenders Janji Tambahkan Pengaduan

UPDATE Terbaru 23 November Jumlah Pelamar CPNS 2019, 10 Formasi Ini Masih Nol Pelamar

“Kami akan mengirim surat permohonan ekspose ke Kejaksaan. Diharapkan ekspose bisa cukup bukti, dari terduga ditingkatkan menjadi tersangka,” sambung Hendi kepada Tribunjatim.com.

Lebih jauh Hendi menjelaskan, fakta pada ginjal dan hati kucing itu bukan semata-mata karena alkohol.

Hal ini didapat setelah penyidik meminta keterangan dokter ahli patologi hewan dari Universitas Airlangga (Unair), yang mengautopsi serta melakukan uji laboratorium ke bangkai kucing dan tikus yang mati.

Perlemakan itu bisa diakibatkan karena adanya etanol, namun bisa juga faktor lain, seperti kurangnya asupan makanan atau kelaparan.

“Kelaparan juga bisa memicu perlemakan di hati dan ginjal. Karena hasil autopsi juga menunjukkan, tidak ada makanan di lambung kucing itu,” ungkap Hendi kepada Tribunjatim.com.

Fakta ini setelah penyidik melakukan pendalaman keterangan saksi ahli.

Dengan demikian alohol bukan satu-satunya faktor pemicu timbulnya perlemakan itu.

Sementara penyebab kematian adalah masuknya cairan ke saluran nafas tikus itu.

Cairan itu, sesuai penyelidikan awal adalah cairan air kelapa.

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk penjual kelapa.

Termasuk menyita kelapa yang airnya diambil dan diminumkan ke kucing itu.

“Kami juga sudah menyita alat yang diduga untuk meminumkan air kelapa ke kucing,” tutur Hendi.

Terkait pasal yang akan nantinya dikenakan pada tersangka, penyidik menggunakan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal ini mengancam siapa yang menyebarkan kabar berlebihan, atau menimbulkan keonaran, akan diangcam penjara selama dua tahun.

Selain itu penyidik juga menggunakan pasal 302 KUHP, penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman sembilan bulan.

Sebelumnya hasil autopsi menyebutkan, kucing anggora itu mengalami luka memar pada bagian leher dan badan, akibat pukulan benda tumpul. Selain itu bagian ekor juga mengalami patah.

Kasus ini bermula saat Ahmad Azam (22) mengunggah video seekor kucing yang sekarat dan diminumi cairan.

Azam memberi keterangan kucing itu tengah diuci coba dengan minuman keras jenis ciu.

Sontak setelah diunggah di Story Instagram milik Azam, video ini mendapat kecaman meluas.

Bahkan Azam mengaku tidak bisa tidur selama dua malam karena banyak mendapat teror.

Azam sudah meminta maaf dan mengaku, cairan diminumkan ke kucing itu air kelapa, bukan ciu.

Namun para pecinta kucing telah melaporkannya ke Polres Tulungagung. (David Yohanes/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved