Info CPNS
Larangan LGBT Lamar CPNS Kejagung, Netizen: 'Negara Sudah Ikut Campur Urusan Pribadi Warganya'
Kejaksaan Agung tidak membolehkan peserta CPNS 2019 berasal dari kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melarang orang yang memiliki masalah orientasi seksual, yakni lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT) bekerja di instansinya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai diskriminatif syarat perekrutan CPNS 2019 di Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung tidak membolehkan peserta dari kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
• Isu Penolakan LGBT, Diskriminasi Gender, & Larangan Bagi Perempuan Hamil Mengikuti Seleksi CPNS 2019
"Soal LGBT tidak boleh terjadi diskriminasi. Hukum itu mestinya yang melarang itu adalah perilaku menyimpang dan pelaku cabul," ujar Sekjen PPP ini di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Sejauh tidak melanggar hukum, menurut dia, seorang LGBT melamar dan menjadi CPNS.
"Sepanjang saudara-saudara kita LGBT tidak melakukan perilaku cabul, tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, tidak melanggar moralitas, hanya karena statusnya itu menurut saya gak boleh didiskriminasi. Apalagi itu jabatan di Kejaksaan Agung," kata Arsul yang menajabat Wakil Ketua MPR RI.
• Kejaksaan Agung Tolak Pelamar CPNS 2019 LGBT, Inginkan Pegawai yang Normal dan Tidak Aneh-Aneh
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tidak melarang LGBT untuk menjadi bagian instansi pemerintah.
Di Amerika Serikat, misalnya, kata Arsul mencontohkan, aturan yang ada tidak memperbolehkan LGBT untuk bidang militer.
"Hemat saya, untuk jabatan yang umum seperti jabatan aparatur sipil negara ya yang tidak terkarakteristik tertentu ya ga usah dilarang karena status orang gitu," ujar Arsul yang berprofesi sebagai pengacara.
Salah seorang netizen perempuan menanggapi larangan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.
• Larangan Pelamar LGBT Jadi CPNS Kejaksaan Agung, Arsul Sani: Itu Praktik Diskriminatif
"Kalau saya sih nggak setuju ya kalau lembaga pemerintah melarang masalah orientasi seksual itu, karena masalah orientasi seksual itu sesuatu hal yang pribadi," ucapnya menanggapi larangan masalah orientasi seksual bekerja dalam instansi pemerintahan.
Wanita berumur 23 tahun ini menganggap larangan tersebut justru melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dia meyakini kaum LGBT pun mampu bekerja secara profesional dan tidak akan membawa masalah orientasi seksual itu dalam pekerjaan mereka.
• Daftar CPNS 2019? Pahami Perubahan Passing Grade dan Waktu Sanggah yang Diberikan BKN
"Logikanya kalau dia profesional apa namanya dia gak akan bawa masalah hubungan pribadinya dengan hubungan kantor," ujarnya kepada awak Tribunnews.com.
Selain itu wanita yang bekerja di dunia kesehatan itu menilai bahwa negara sudah ikut campur dengan urusan pribadi warganya.
"Menurut saya negara terlalu ikut campur dengan urusan itu. Memang kita negara beragama dan mengakui hubungan itu harus cewek cowok, tapi kalau masalah pribadi gak bisa ditawar-tawar. Harusnya diperbolehkan (bekerja dalam instansi pemerintah) jika mampu," ucapnya.
• CPNS 2019 Sampang Ditutup 3 Hari Lagi, Pelamar Capai 2 Ribu Lebih, Formasi Pendidikan Paling Diserbu
Jika dilihat dari sisi keadilan manusia yang juga menjadi sila ke lima dalam Pancasila, ujarnya, larangan itu sudah melanggar.
"LGBT mirip dengan masalah poligami dan poliandri. Seharusnya kedua itu juga nggak dibolehkan. Menurut saya poligami dan poliandri bisa dikatakan hyperseks karena memiliki dua atau lebih istri dan suami," kata dia.
Baginya, jika memang tidak memperbolehkan masalah orientasi seksual negara harus tegas juga kepada poligami dan poliandri.
"Jangan hanya karena dia LGBT tidak boleh tapi yang poliandri dan poligami boleh bekerja. Kalau kita berusaha memberikan keadilan seharusnya mereka (LGBT) boleh bekerja di lembaga pemerintahan juga," katanya.
• DAFTAR Lengkap Jadwal Penutupan CPNS 2019 di Setiap Instansi, Tak Perlu Login dan Cek di Sini!

Jangan Aneh-aneh
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Kejaksaan Agung, menginginkan pelamar CPNS lembaganya normal secara orientasi seksual.
"Artinya begini kan kita pengin yang normal-normal, yang wajar-wajar ya," ujar Mukri di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Lembaga Kejaksaan Agung tidak menginginkan sosok yang aneh karena terkait dengan pengarahan. Mukri tidak menjelaskan maksud aneh tersebut.
• LINK BAN-PT untuk Cek Akreditasi Perguruan Tinggi, Digunakan Sebagai Syarat Daftar CPNS 2019
"Kita tidak mau aneh-aneh, supaya mengarahkannya. Supaya tidak ada yang ya itu lah ya," tutur Mukri.
Seperti diketahui, dalam salah satu persyaratan CPNS Kejagung disebutkan bahwa pelamar tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual.
Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, disebutkan pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender).
Kejaksaan Agung berdalih pihaknya ingin peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang normal.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan hal tersebut terkait larangan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender untuk mengikuti CPNS 2019 di Kejagung.
• Bolehkan Pakai Surat Keterangan Lulus untuk Lamar CPNS 2019 saat Ijazah Belum Keluar? Ini Arahan BKN
"Artinya, kita kan pengin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang... ya begitulah," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis.
Mukri pun enggan menjawab ketika diminta tanggapannya bahwa syarat itu merupakan sebuah diskriminasi.
"Saya no comment-lah untuk itu ya," ujar dia.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia mengatakan telah mendapat sejumlah laporan mengenai diskriminasi pada seleksi CPNS 2019, termasuk pada orang yang memiliki orientasi seksual LGBT.
"Ini kan persoalan seksualitas, tidak ada hubungannya sama sekali dengan dia sebagai pegawai. Bagaimana cara tahunya juga. Akhirnya nanti subyektif sekali," ujar Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
• Bolehkan Pakai Surat Keterangan Lulus untuk Lamar CPNS 2019 saat Ijazah Belum Keluar? Ini Arahan BKN
Selain mendapat laporan terkait sejumlah kementerian yang dikatakan menolak menerima peserta LGBT, Ombudsman juga menyebut Kementerian Pertahanan didapati melarang perempuan hamil mendaftar.
"Apa yang salah dengan perempuan hamil? Ini adalah kemampuan reproduksi yang hanya dimiliki perempuan. Hamil, menstruasi, melahirkan dan menyusui. Maka dia harus dihormati bukan untuk didiskriminasi," ujar Ninik.
Ombudsman menilai ada kebijakan mendiskriminasi pelamar CPNS 2019. Larangan bagi pelamar LGBT mengikuti CPNS 2019 disebutkan diterapkan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejagung.
Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, Kemendag sudah menghapus ketentuan tersebut. Namun, Kejaksaan Agung masih menerapkan aturan itu.
"Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan, yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung," ujar Ninik Rahayu.
• LINK DOWNLOAD Surat Akreditasi BAN-PT Buat CPNS 2019, ITS, Unair, UPN, UGM, UMY, UNS, UIN, UB, IPB
Lihat Sesuai Kebutuhan Jabatan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyikapi kebijakan Kejaksaan Agung melarang pelamar yang mengalami masalah orientasi seksual LGBT menjadi calon PNS.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menanggapi larangan kepada kelompok LGBT masuk ke dalam salah satu instansi pemerintahan.
Seperti diberitakan sebelumnya Korps Adhyaksa tidak memperbolehkan calon pelamar yang memiliki kelainan orientasi seksual (LGBT).
LGBT yang dianggap sebagai kelainan orientasi seksual tersebut adalah singkatan dari Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender.
Paryono pun menanggapi isu tersebut dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah.
"Kalau dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 larangan bagi LGBT menjadi bagian instansi pemerintah tidak diatur," ucapnya.

Namun dia menuturkan instansi bisa membuat persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yg ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK).
Ada pun manajemen PNS dalam PP 11 Tahun 2017 tersebut mengatur tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PP tersebut berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan.
Selain itu, PP tersebut juga mengatur tentang pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
Menurut Paryono tidak satu pun dalam PP tersebut yang melarang kaum LGBT masuk. Bahkan ia menjawab untuk langsung menanyakan mengenai larangan tersebut kepada instansi terkait.
"Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya, apakah syarat tidak LGBT itu ada hubungannya dengan kebutuhan jabatan, silakan hubungi instansi terkait," ucapnya.
(Tribun Network/mfh/fah, kompas.com)
• 9 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2019 untuk Lulusan SMA/SMK, Pendaftaran Masih Dibuka
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan LGBT Lamar CPNS di Kejaksaan Agung Dinilai Diskriminatif