Berita Viral
4 Bulan Gaji Belum Dibayar, Sopir Kesal Gadai Mobil Majikan Rp40 Juta Setelah Antar ke Bandara
Aksi nekat sopir menggadaikan mobil majikan terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah.
TRIBUNJATIM.COM - Aksi nekat sopir menggadaikan mobil majikan terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah.
Pelaku berinisial MA (34) diringkus polisi di wilayah hukum Polres Morowali, Sulteng, Minggu (5/10/2025).
Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan pelaku menggadaikan mobil majikan inisial TL (31), sebab gajinya tidak dibayarkan.
“Jadi, motif dari pelaku menggadaikan mobil majikannya sebesar Rp40 juta, akibat gajinya selama empat bulan tidak dibayar,” ujarnya, Selasa (7/10/2025), dikutip dari Tribun Sultra.
Mantan Kapolres Batang ini menambahkan, pelaku menggelapkan mobil usai mengantar TL, Jumat (29/8/2025) ke Bandara Haluoleo Kendari.
“Usai mengantar majikannya ke bandara untuk melakukan penerbangan ke Surabaya, pelaku tidak kembali ke Morowali, justru pergi menggadaikan mobil milik korban,” tutupnya.
Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan Nomor 1 Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
Baca juga: Pantas ART Pamit Pulang Padahal Baru Sehari Kerja, Uang Rp 10 Juta Milik Majikan Lenyap
Gaji Telat, Perusahaan Wajib Bayar Denda
Setiap pekerja berhak menerima upah atau gaji, tepat waktu, seperti yang telah diperjanjikan.
Namun, pada praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang memundurkan tanggal gajian karena alasan tertentu.
Padahal, perusahaan yang terlambat memberikan gaji dari waktu seharusnya wajib membayar denda kepada karyawan atau pekerja.
Lantas, bagaimana ketentuannya?
Baca juga: Usmawati Tak Pernah Digaji 15 Tahun Kerja di Madinah, Duit Rp 850 Juta Digondol Majikan
Ketentuan denda bagi perusahaan yang telat bayar gaji
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan, denda bagi perusahaan yang terlambat membayar gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Ya betul. Bila perusahaan terlambat bayar upah maka dikenai denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
sopir
gadai mobil
majikan
Morowali
Sulawesi Tengah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Sosok Warni Rela Rusli Poligami Padahal Baru 2 Hari Nikah, Tolak 4 Pria Lain, Pacaran sejak Sekolah |
![]() |
---|
Nikahi Gadis Lebih Muda 50 Tahun, Mbah Tarman Beri Mas Kawin Cek Rp3 M & Hadiah Mobil Toyota Camry |
![]() |
---|
Ayah dan Anak Tidur Berpelukan Meski Terhalang Jeruji Besi, Polisi Sengaja Rekam: Senang Bisa Bantu |
![]() |
---|
Tak Kebal Ditegur Gegara Tutup Akses Jalan Umum, Ari Pernah Kejar Ketua RW Pakai Senjata Tajam |
![]() |
---|
Siswa SMK Dituduh Guru Pakai Narkoba dan Dipaksa Keluar dari Sekolah, Ortu Murka Lihat Hasil Tesnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.