Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Bulan Gaji Belum Dibayar, Sopir Kesal Gadai Mobil Majikan Rp40 Juta Setelah Antar ke Bandara

Aksi nekat sopir menggadaikan mobil majikan terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah.

Tribun Sultra/La Ode Ahlun Wahid
PENGGELAPAN MOBIL - Sopir asal Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelapkan mobil majikannya. MA (34) dibekuk Polresta Kendari, Minggu (5/10/2025). Ia gadai mobil majikan Rp40 juta karena gaji belum dibayar selama 4 bulan. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi nekat sopir menggadaikan mobil majikan terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah.

Pelaku berinisial MA (34) diringkus polisi di wilayah hukum Polres Morowali, Sulteng, Minggu (5/10/2025).

Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan pelaku menggadaikan mobil majikan inisial TL (31), sebab gajinya tidak dibayarkan.

“Jadi, motif dari pelaku menggadaikan mobil majikannya sebesar Rp40 juta, akibat gajinya selama empat bulan tidak dibayar,” ujarnya, Selasa (7/10/2025), dikutip dari Tribun Sultra.

Mantan Kapolres Batang ini menambahkan, pelaku menggelapkan mobil usai mengantar TL, Jumat (29/8/2025) ke Bandara Haluoleo Kendari.

“Usai mengantar majikannya ke bandara untuk melakukan penerbangan ke Surabaya, pelaku tidak kembali ke Morowali, justru pergi menggadaikan mobil milik korban,” tutupnya. 

Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan Nomor 1 Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Baca juga: Pantas ART Pamit Pulang Padahal Baru Sehari Kerja, Uang Rp 10 Juta Milik Majikan Lenyap

Gaji Telat, Perusahaan Wajib Bayar Denda

 Setiap pekerja berhak menerima upah atau gaji, tepat waktu, seperti yang telah diperjanjikan.

Namun, pada praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang memundurkan tanggal gajian karena alasan tertentu.

Padahal, perusahaan yang terlambat memberikan gaji dari waktu seharusnya wajib membayar denda kepada karyawan atau pekerja.

Lantas, bagaimana ketentuannya?

Baca juga: Usmawati Tak Pernah Digaji 15 Tahun Kerja di Madinah, Duit Rp 850 Juta Digondol Majikan

Ketentuan denda bagi perusahaan yang telat bayar gaji

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan, denda bagi perusahaan yang terlambat membayar gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Ya betul. Bila perusahaan terlambat bayar upah maka dikenai denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved