Mama Muda Selingkuh dengan 2 Pria, Panik Saat Hamil, Endingnya Kubur Bayi Sendiri, Nasib Kini miris
Peristiwa seorang ibu menguburkan bayi yang dilahirkannya paksa menghebohkan warga Tasikmalaya, Jawa Barat
Penulis: Ani Susanti | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Peristiwa seorang ibu menguburkan bayi yang dilahirkannya paksa menghebohkan warga Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ibu muda tersebut diketahui selingkuh dengan dua pria.
Ia pun panik saat dirinya hamil.
• Bocor Isi DM Instagram Aisyahrani dan Reino Barack, Endingnya Syahrini Ditantang Si Adik: Ih Lihat
Ibu muda itu diketahui bernama DN (30.
Dilansir dari Tribunnews Bogor via Nakita (grup TribunJatim.com), DN diamankan polisi setelah menguburkan janin bayi yang baru dilahirkannya secara paksa.
Ia kedapatan menguburkan janin bayinya di pekarangan pada Sabtu (7/9/2019) lalu.
DN menguburkan janin bayinya setelah melahirkan secara paksa dengan cara diurut sendiri tanpa bantuan orang lain.
Bukan tanpa sebab DN tega melahirkan paksa dan menguburkan janin bayinya yang diperkirakan berusia 7 bulan itu.
• Omongan Hotman Paris Soal Maia Estianty Diskak Mat Melaney Ricardo, Sang Pengacara: Jangan Munafik

Setelah ditelusuri rupanya bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah.
DN yang merupakan warga Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya bukan tak punya suami.
Ternyata, meski lebih sering terlihat sendiri, statusnya bukan ibu.
Ibu muda itu memiliki suami, namun ia ditinggal begitu saja oleh suaminya.
Padahal, DN dan suaminya belum bercerai.
Sudah empat tahun ibu muda itu ditinggal suaminya.
• Video Mahasiswa Malang Bercinta di Kos Durasi 5 Menit Nyaris Viral, Pacar Ogah Putus, Nasibnya Miris
Dari pernikahan dengan suaminya DN memiliki dua anak masing-masing berusia 7 dan 4 tahun.
Sementara itu selama ditinggal suami, DN mengaku menjalin hubungan dengan dua pria hingga pada akhirnya ia berbadan dua.
DN lantas bingung siapa ayah biologis dari anak yang dikandungnya dan sudah dilahirkan itu.
"Saya panik karena tidak ada yang bertanggung jawab. Saya sudah bilang ke pacar, bilangnya akan bertanggung jawab tapi tidak ada," ujar DN, Jumat (13/9/2019) seperti dilansir TribunBogor dari TribunJabar.
"Berpacaran dengan dua orang B dan F," tambahnya.
DN mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Sehabis mengubur, saya menangis. Saat ngelahirin secara dipijit sendiri di kamar. Saat keluar saya menyesal, panik," ungkap ibu muda itu.
• Nyelonong Keluar SPBU, Pelajar Lamongan Tewas Digilas Truk saat Motoran, Sempat Terseret 50 Meter
Berawal dari kecurigaan warga
Terungkapnya perbuatan DN bermula dari kecurigaan tetangga.
Saat itu DN minta tolong kepada tetangganya untuk dibuatkan lubang di pekarangan.
DN mengaku lubang itu untuk mengubur bangkai kucing.
Warga tak langsung percaya dengan DN.
Ketua RT setempat, Apip Sutisna mengatakan warga akhirnya membongkar kuburan tersebut.
"Ternyata saat digali kembali bukan kucing, tapi bayi," ujar Apip saat dikonfirmasi, Selasa (10/0/2019).
• Istri PNS Madura Gerebek Suami dan Bidan di Kamar Hotel, 2 Tersangka Perselingkuhan Tidak Ditahan

Kini, DN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudoantoro mengatakan jika DN melahirkan paksa bayi berjenis kelamin perempuan itu sekitar pukul 05.00 WIB pada Jumat (6/9/2019).
"Menurut pengakuan tersangka saat lahir bayinya ada respon. Selanjutnya dia sendiri memotong tali ari-ari dengan silet yang sudah ia siapkan sebelumnya," ujar Dadang.
Bayi tersebut sempat bernyawa dan dirawat DN selama kurang dari satu jam.
"Lalu dibedong setelah pukul 05.00 WIB dilahirkan, lalu si tersangka tidur di samping sang bayi. Lalu saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB si bayi sudah meninggal," terang Dadang.
• Aksi Pelemparan Kereta Api Jayabaya, Polisi Pastikan Kondisi Stasiun di Surabaya Aman dan Kondusif
Saat itu DN tidak langsung menguburkan bayinya.
DN baru menguburkan bayinya keesokan harinya.
"Jadi dibiarkan lahir dan meninggal Jumat, Sabtu pukul 19.00 WIB baru dikubur. Sekitar 36 jam baru dikuburkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, DN terancam pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman kurungan penjara 10 tahun," terangnya.
"Masih kami dalami apakah ada pihak yang membantu atau mengintervensi pelaku," sambungnya.
Artikel pernah tayang di Nakita.
• VIRAL VIDEO Pria Berbaju Hitam Mengamuk di Masjid Aceh Bawa Tongkat, Jemaah sampai Berhamburan
• VIRAL VIDEO Suporter Indonesia Dikeroyok Suporter Malaysia, Ditarik dari Taksi, ini Janji Menpora
• Terkuak Identitas Pria Muda Tendang Orang Tua di Video Viral, Keluarga Minta Maaf: Cari Musuh Mudah
• VIRAL VIDEO Pria Muda Tendang Orang Tua Berkali-kali, Kepala Juga Dipukul, Nasib Pelaku Kini Dikuak
• VIRAL VIDEO Suporter Indonesia Dikeroyok Suporter Malaysia, Ditarik dari Taksi, ini Janji Menpora