Istri PNS Madura Gerebek Suami dan Bidan di Kamar Hotel, 2 Tersangka Perselingkuhan Tidak Ditahan
Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP Oloan Manulang menyebut jika pasangan yang diduga selingkuh itu belum ditahan.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - GFM (40) seorang pria yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Dinas Kabupaten Sumenep, Madura yang dipergoki istrinya sendiri HD sedang berada dalam sebuah kamar penginapan di wilayah Gubeng bersama DA (35) seorang bidan asal Kabupaten Sumenep Madura.
HD saat itu mendatangi penginapan tersebut bersama dengan aparat kepolisian dari Polsek Gubeng Surabaya, Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 04.30 WIB dan perkaranya ditangani oleh Unit Reskrik Polsek Gubeng, Surabaya.
Dikonfirmasi perkembangan kasus dugaan perselingkuhan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bidan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP Oloan Manulang menyebut jika pasangan yang diduga selingkuh itu belum ditahan.
Meski demikian, status keduanya tetap sebagai tersangka.
• Rumah Mantan Anggota DPRD Situbondo Terbakar, 3 Mobil dan 4 Sepeda Motor Hangus Terpanggang
"Tidak kami tahan, meski demikian keduanya tetap berstatus sebagai tersangka," kata AKP Oloan Manulang, Senin (18/11/2019).
Hingga dua bulan berjalan, berkas perkara laporan HD ke polisi atas dugaan perzinahan kepada suaminya GFM dan DA belum dinyatakan lengkap atau p21.
"Belum P21, kita tunggu saja," lanjut AKP Oloan Manulang.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, GFM warga Jalan Teuku Umar, Kabupaten Sumenep, Madura ditemukan sekamar dengan DA, warga Jalan Aries Blok B, Sumenep Madura di sebuah kamar hotel Jalan Bangka, Gubeng Surabaya.
Keduanya dilaporkan HD istri sah GFM ke Polsek Gubeng setelah digerebek dalam kamar tersebut hingga berujung pada laporan polisi dengan dugaan perzinahan.
Informasi yang didapat Surya.co.id (grup TribunJatim.com), saat ini antara HD dan suaminya GFM masih dalam proses cerai.
• Perempuan di Surabaya yang Ajukan Pergantian Kelamin Jadi Pria Akan Cabut Permohonan, Ini Alasannya!