Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib 2 WNA Malaysia yang Terlibat Perjudian di Wiyung Kota Surabaya Terancam Dideportasi

Dua WNA Malaysia terancam dideportasi saat terlibat perjudian dalam penggerebekan di 'Club Zone' di kawasan Jalan Menganti Wiyung No 154, Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Foto Humas Polda Jatim
Puluhan orang dari dua lokasi perjudian diamankan anggota gabungan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi menggerebek lokasi praktik perjudian di 'Club Zone' di kawasan Jalan Menganti Wiyung No 154, Kamis (21/11/2019) malam.

Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil menangkap 62 orang yang sedang asyik bermain judi. 

Dari puluhan orang tersebut, dua diantaranya beridentitas Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Dua WNA Malaysia terancam dideportasi saat terlibat perjudian dalam penggerebekan di 'Club Zone' di kawasan Jalan Menganti Wiyung No 154, Surabaya.

Dua orang WNA Malaysia adalah Wei Kuang, (32), No. Paspor A51195195, Mak Chee Ho, (31), No. Paspor : A36051883.

Hantam Truk Parkir di Sambikerep, Anggota PJR Polda Jatim Tewas, Ngantuk Saat Berangkat Dinas

Dikatakan Kepala Sesi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Tanjung Perak, Washington Saut Dompak menegaskan, para WNA yang terkena tindak pidana umum seperti pada kejadian tersebut diwajibkan mengikuti proses hukum terlebih dahulu.

Suasana penggrebekan di salah satu club di Surabaya beberapa waktu lalu.
Suasana penggrebekan di salah satu club di Surabaya beberapa waktu lalu. (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

“Diselesaikan terlebih dahulu oleh penyidik umum yang berwenang, setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani masa hukuman baru orang asing tersebut diserahkan kepada imigrasi untuk dipulangkan," tutur Washington Saut Dompak, Minggu, (24/11/2019). 

Ditanya mengenai boleh tidaknya WNA tersebut masuk ke Indonesia lagi setelah tersandung hukum, pihaknya mengatakan, boleh asalkan telah menjalani masa penangkalan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian.

“Masih boleh, untuk masuk kembali ke Indonesia. Setelah masa penangkalannya selesai, tanpa ada syarat lain,” jelas Washington Saut Dompak

Washington Saut Dompak menambahkan, setidaknya selama tahun 2019 ini ada 55 orang WNA yang dipulangkan ke negara asalnya dengan berbagai kasus.

Kebanyakan adalah warga asal Tiongkok, Malaysia, Singapura, dan Taiwan.

KRONOLOGI Anggota PJR Polda Jatim Tewas Tabrak Truk Parkir di Sambikerep, Kecepatan Motor 40 Km/Jam

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved