Info CPNS
INFO CPNS 2019, BKN Imbau Pelamar Hati-hati saat Pilih Formasi, Berikut Penjelasannya!
Jangan sampai salah pilih, BKN imbau pelamar CPNS 2019 hati-hati dalam memilih formasi, ternyata ini alasannya.
Jangan sampai salah pilih, BKN imbau pelamar CPNS 2019 hati-hati dalam memilih formasi, ternyata ini alasannya.
TRIBUNJATIM.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau agar pelamar hati-hati dalam memilih formasi CPNS 2019.
Proses penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019 yang dimulai sejak dibukanya pendaftaran pada 11 November 2019.
Pendaftaran perserta CPNS 2019 dilakukan secara online yang dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs sscn.bkn.go.id.
Dalam proses seleksi dan pendaftaran yang tengah berlangsung, ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh pelamar. Salah satunya terkait formasi yang dapat dipilih.
• 7 Kementerian yang Perpanjang Masa Pendaftaran CPNS 2019: KKP, Kemensos hingga Kemenkumham
Pada seleksi CPNS 2019, pelamar hanya diperbolehkan memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi.
Dalam prosesnya, jika dinyatakan lolos setelah mengikuti serangkaian tahap seleksi CPNS, pelamar tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam waktu sepuluh tahun.
Melalui akun Twitternya, @BKNgoid, BKN mengimbau para pelamar untuk berhati-hati dalam memilih formasi 2019.
Peserta harus berkomitmen dengan yang disepakati dalam surat pernyataan.
Ketentuan ini juga telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019.
Pada poin ke 2 huruf j disebutkan bahwa: "Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS."
Selain itu, dijelaskan pula pada huruf l, jika setelah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada huruf j dan mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
• DOWNLOAD Surat Lamaran CPNS Kemendikbud 2019 Tulis Tangan dan Ketik, Dilengkapi Surat Pernyataan
Sanksi
Apabila peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 kemudian mengundurkan diri, ada sanksi yang menanti.
Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 menyebutkan, jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, ia akan diberi sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/update-pendaftar-cpns-2019.jpg)