Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Pemalsuan Akta Otentik Henry J Gunawan, JPU Datangkan 3 Kerabat Terdakwa di Pengadilan Negeri

Dua ipar terdakwa Henry J Gunawan dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta otentik.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Tribunjatim/Samsul Arifin
Para kerabat terdakwa Henry saat dimintai keterangannya dalam sidang di PN Surabaya, Senin, (25/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua ipar terdakwa Henry J Gunawan dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta otentik.

Mereka adalah Chan Hadi Purnomo dan Reinold Stevanus serta adik kandung terdakwa, Yunita Gunawan membeberkan riwayat pernikahan terdakwa Henry J Gunawan dan istrinya Iuneke. 

Ketiganya memberikan keterangan secara bersamaan dan tidak disumpah lantaran memiliki hubungan dekat dengan kedua terdakwa.

"Nikahnya tahun 1998 secara adat Chinese, waktu itu acaranya di hotel Shangrila, ada teapai, potong kue dan tukar cincin, semua keluarga hadir,"  terang Yunita Gunawan yang diamini saksi Chan dan saksi Reinold saat menjawab pertanyaan tim penasehat hukum kedua terdakwa di ruang sidang garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/11/2019).

Namun, saat ditanya Ketua majelis hakim Dwi Purwadi terkait adanya pernikahan resmi kedua terdakwa yang dilangsungkan menurut Agama Budha pada tahun 2011, ketiga saksi justru tidak tahu.

"Saya tidak tahu," jawab saksi Yunita Gunawan, Reinold Stevanus dan Chan Hadi Purnomo secara bergantian.

Peringati Hari Guru Nasional, Belasan Pengajar Sekolah Luar Biasa Siswa Budhi Belajar Melukis

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang perjanjian pemisahan harta oleh kedua terdakwa, ketiga saksi juga tidak tahu.

"Tidak tahu," sambung ketiga saksi.

Tak hanya ketiga saksi yang memberatkan posisi kedua terdakwa, keterangan yang disampaikan Accounting PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Nur Huda juga terlihat menyudutkan majikannya.

Dalam persidangan, saksi Nur Huda membenarkan adanya aliran dana masuk dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) ke PT GBP secara bertahap, periode bulan Maret hingga 5 Juli 2010, dengan total 34,6 milliar.

"Untuk proyek Pasar Turi dan membayar retribusi ke Pemkot," terang saksi Nur Huda.

Tak hanya itu, saksi Nur Huda juga menjawab tegas saat terdakwa Henry J Gunawan bertanya terkait adanya pengembalian uang ke saksi Hong Hek Soei dan saksi Teguh Kinarto. 

"Tidak ada," tegasnya.

Tak puas dengan jawaban tersebut, terdakwa Henry J Gunawan kembali meyakinkan saksi Nur Huda, Namun kembali dijawab tegas oleh saksi sesuai dengan data yang dibawa saat bersaksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved