Kasus Pemalsuan Akta Otentik Henry J Gunawan, JPU Datangkan 3 Kerabat Terdakwa di Pengadilan Negeri
Dua ipar terdakwa Henry J Gunawan dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta otentik.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
"Dari data kami memang tidak ada pak," tandas saksi Nur Huda.
• Sulap Batik Jadi Lebih Modern, Mahasiswa Industri Kreatif UBAYA Rancang Batik Mudah di Mix and Match
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso mengaku, keterangan empat saksi meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukum justru menguatkan dakwaannya.
"Ini soal pernikahan, dan tiga saksi yang merupakan kerabat kedua terdakwa justru tidak tau kalau 2011 ada pernikahan resmi. Mereka taunya menikah di 1998 secara adat. Sedangkan saksi accounting PT GBP membenarkan kalau ada aliran dari dari PT GNS, sesuai dengan dakwaan kami," terang Ali Prakoso saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Kronologis perkara ini dimulai dari pembuatan 2 akta yakni perjanjian pengakuan utang sebesar Rp 17 milliar dan personal guarantee yang dibuat oleh PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry J Gunawan sebagai penerima hutang di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 Juli 2010.
Dalam kedua akta tersebut Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) dan faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Buddha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 dan dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispendukcapil pada 9 November 2011.
• Mahasiswa Industri Kreatif UBAYA Absorpsi 24 Cerita Panji dalam Desain Kain Batik