Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Sanksi Administrasi/Denda Bagi Pelamar yang Mundur Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi CPNS 2019, Cek!

Sanksi administrasi atau denda bagi pelamar yang mundur setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019. Simak!

Tribun Bali
Update Pendaftar CPNS 2019, BKD Pemprov Jateng Umumkan 8 Formasi yang Masih Kosong Pendaftar. 

TRIBUNJATIM.COM - Badan Kepegawaian Negara memberikan imbauan kepada para pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Imbauan disampaikan melalui akun Twitter BKN, @BKNgoid, Minggu (24/11/2019).

Imbauan ini berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.

Diyakini Membantu Kelancaran Tes CPNS, Jimat Dijual di Pasaran Mulai Rp 10.000 Hingga Jutaan Rupiah

Ada sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019.

Sanksi itu berupa administrasi ataupun denda yang besarannya ditentukan masing-masing institusi.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.

Pendaftaran CPNS 2019 Diperpanjang, Formasi Masih Ada yang Kosong, BKN: Kalau Waktu Habis Ya Ditutup

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut:

  • Jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan pegawai negeri sipil untuk periode berikutnya.

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com (grup TribunJatim.com) terkait sanksi ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi.

"Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, saat dihubungi pada Senin (25/11/2019) pagi.

Sanksi denda

Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda, biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.

Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu:

  • Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya
  • Denda berupa uang dalam nominal tertentu.

INFO CPNS 2019, BKN Imbau Pelamar Hati-hati saat Pilih Formasi, Berikut Penjelasannya!

Kompas.com (grup TribunJatim.com) menelusuri pengumuman penerimaan CPNS 2019 di sejumlah institusi dan menemukan ketentuan sanksi denda dengan jumlah yang berbeda.

Angkanya bervariasi, ada yang menetapkan denda sebesar Rp 25 juta, ada yang hingga Rp 100 juta.

Berikut beberapa di antaranya:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved