Info CPNS
Sanksi Administrasi/Denda Bagi Pelamar yang Mundur Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi CPNS 2019, Cek!
Sanksi administrasi atau denda bagi pelamar yang mundur setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019. Simak!
"Bersedia membayar denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah diusulkan proses penetapan NIP CPNS, yang menyebabkan merugikan bagi peserta yang lain, terutama peserta yang dari sisi perengkingan berada di urutan kedua dan seterusnya dari jumlah formasi yang ditentukan."
• 4 Tahapan Masa Sanggah CPNS 2019 Jika Gagal di Seleksi Administrasi, Ada Kesempatan Kedua!
Kesediaan membayar denda tersebut juga tertera dalam surat pernyataan yang harus disertakan.
Format surat pernyataan ini juga telah terlampir dalam pengumuman.
Pemkab Pariaman Selain Morotai, Kabupaten Padang Pariaman juga memberlakukan denda.
Berdasarkan pengumuman Nomor: 800/1515/BKPSDM-2019 disebutkan bahwa peserta harus bersedia membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau mengundurkan diri sebelum memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun sebagai PNS yang nantinya akan disetor ke Kas Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Surat pernyataan kesediaan membayar denda ini juga harus disertakan saat melamar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jangan Mundur kalau Lolos Seleksi CPNS 2019, Ada Denda Rp 25 Juta-Rp 100 Juta