Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

CPNS Pemprov Jatim 2019 Terakhir Hari Ini, 1.518 Pelamar Tak Penuhi Syarat, 2 Hal Jadi Penyebab

Jelang penutupan pendaftaran CPNS Pemprov Jatim 2019, ada 1.518 pendaftar yang dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS).

Editor: Pipin Tri Anjani
Tribunnews/Grafis/Rahmandito Dwiatno
CPNS Pemprov Jatim 2019 Terakhir Hari Ini, 1.518 Pelamar Tak Penuhi Syarat, 2 Hal Jadi Penyebab. 

Info CPNS 2019 di Jatim - Ada 1.518 pendaftar yang dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) jelang penutupan pendaftaran CPNS Pemprov Jatim 2019.

TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran CPNS Pemprov Jatim 2019 terakhir hari ini, Selasa (26/11/2019).

Penutupan pendaftaran CPNS Pemprov Jatim 2019 dilakukan pada hari Selasa 26 November 2019 pukul 23.11 WIB.

Penutupan pendaftaran CPNS Pemprov Jatim 2019 ini diperpanjang dari waktu penutupan semula Senin (25/11/2019) pukul 23.59.

Saat ini di website resmi pendaftaran CPNS, maupun website BKD daerah sudah memasang pengumuman masa perpanjangan pendaftaran CPNS yang baru yaitu besok tengah malam.

Pendaftaran CPNS 2019 BKN Diperpanjang sampai 30 November, Ini Penjelasan dan Jadwal Terbarunya

Jelang penutupan pendaftaran CPNS Pemprov Jatim 2019, ada 1.518 pendaftar yang dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jatim, Anom Surahno.

Dikatakan Anom Surahno, alasan pendaftar yang TMS mayoritas disebabkan karena 2 hal, apa saja?

Yang pertama adalah karena kurangnya berkas akreditasi prodi dan juga perguruan tinggi.

Dan yang kedua adalah karena karena salah memilih formasi yang sesuai dengan background pendidikan.

Akan tetapi, Anom mengatakan bahwa diprediksi jumlah pendaftar yang TMS akan berkurang.

Ini lantaran di tengah masa pendaftaran CPNS 2019 terdapat perubahan aturan verifikasi.

UPDATE Jumlah Pendaftar dan Top 10 Formasi CPNS 2019 per 25 November 2019, Kemenkumham Terbanyak

"Sekitar 5 hari setelah pendaftaran dibuka, ada aturan baru Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan CPNS 2019 distribusi dua."

"Ada perubahan syarat pelampiran akreditasi, sebelumnya akreditasi yang harus dicantumkan adalah akreditasi prodi dan akreditasi perguruan tinggi. Di permen yang baru itu, dan diubah menjadi dan/atau," kata Anom, saat diwawancara SURYA.co.id (grup TribunJatim.com) Senin (25/11/2019).

Dengan begitu, pendaftar bisa melampirkan salah satu.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved