Info CPNS
CPNS Pemprov Jatim 2019 Terakhir Hari Ini, 1.518 Pelamar Tak Penuhi Syarat, 2 Hal Jadi Penyebab
Jelang penutupan pendaftaran CPNS Pemprov Jatim 2019, ada 1.518 pendaftar yang dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS).
Info CPNS 2019 di Jatim - Ada 1.518 pendaftar yang dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) jelang penutupan pendaftaran CPNS Pemprov Jatim 2019.
TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran CPNS Pemprov Jatim 2019 terakhir hari ini, Selasa (26/11/2019).
Penutupan pendaftaran CPNS Pemprov Jatim 2019 dilakukan pada hari Selasa 26 November 2019 pukul 23.11 WIB.
Penutupan pendaftaran CPNS Pemprov Jatim 2019 ini diperpanjang dari waktu penutupan semula Senin (25/11/2019) pukul 23.59.
Saat ini di website resmi pendaftaran CPNS, maupun website BKD daerah sudah memasang pengumuman masa perpanjangan pendaftaran CPNS yang baru yaitu besok tengah malam.
• Pendaftaran CPNS 2019 BKN Diperpanjang sampai 30 November, Ini Penjelasan dan Jadwal Terbarunya
Jelang penutupan pendaftaran CPNS Pemprov Jatim 2019, ada 1.518 pendaftar yang dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jatim, Anom Surahno.
Dikatakan Anom Surahno, alasan pendaftar yang TMS mayoritas disebabkan karena 2 hal, apa saja?
Yang pertama adalah karena kurangnya berkas akreditasi prodi dan juga perguruan tinggi.
Dan yang kedua adalah karena karena salah memilih formasi yang sesuai dengan background pendidikan.
Akan tetapi, Anom mengatakan bahwa diprediksi jumlah pendaftar yang TMS akan berkurang.
Ini lantaran di tengah masa pendaftaran CPNS 2019 terdapat perubahan aturan verifikasi.
• UPDATE Jumlah Pendaftar dan Top 10 Formasi CPNS 2019 per 25 November 2019, Kemenkumham Terbanyak
"Sekitar 5 hari setelah pendaftaran dibuka, ada aturan baru Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan CPNS 2019 distribusi dua."
"Ada perubahan syarat pelampiran akreditasi, sebelumnya akreditasi yang harus dicantumkan adalah akreditasi prodi dan akreditasi perguruan tinggi. Di permen yang baru itu, dan diubah menjadi dan/atau," kata Anom, saat diwawancara SURYA.co.id (grup TribunJatim.com) Senin (25/11/2019).
Dengan begitu, pendaftar bisa melampirkan salah satu.
Yaitu berkas akreditasi prodi atau perguruan tinggi saja.
Dengan melampirkan salah satu saja berkas akreditasi saat lulus, maka sudah bisa diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
• Sanksi Administrasi/Denda Bagi Pelamar yang Mundur Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi CPNS 2019, Cek!
Aturan ini beredar 5 hari setelah pendaftaran dilaksanakan.
Dengan adanya kelonggaran ini, maka dikatakan Anom ada kemungkinan untuk menurunkan jumlah pendaftar yang TMS.
"Tentu saat verifikasi dengan adanya kelonggaran ini akan ada kemungkinan pendaftar yang kemarin dinyatakan TMS bisa jadi TMS," kata Anom.
Peserta yang dinyatakan TMS akan mendapatkan notifikasi di akun mereka.
Dan bisa diperbaiki saat masa sanggah setelah pengumuman pendaftar yang lolos seleksi administrasi pada tanggal 16 Desember 2019 mendatang.
"Setelah pendaftaran ditutup maka pengumuman lulus seleksi adminitrasi akan dilakukan pada tanggal 16 Desember 2019. Pengumumannya serentak."
"Setelah itu nanti akan ada masa sanggah tiga hari, tapi jadwal masa sanggah kita akan tunggu dari pusat," kata Anom.
• Jaksa Agung Diminta Komnas HAM Klarifikasi & Batalkan Syarat CPNS 2019 yang Dinilai Diskriminatif
LINK Daftar Penutupan Pendaftaran CPNS 2019 Tiap Instansi
Pelamar CPNS 2019 harus memperhatikan batas waktu pendaftaran agar tak salah jadwal.
Ada beberapa instansi yang memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2019.
Semakin mendekati hari penutupan CPNS 2019, jumlah pelamar yang menyelesaikan pendaftaran pun meningkat.
Kendati masih ada kesempatan, pelamar lebih baik memperhatikan waktu penutupan pendaftaran CPNS 2019 masing-masing instansi, terlebih yang akan didaftar.
• 4 Tahapan Masa Sanggah CPNS 2019 Jika Gagal di Seleksi Administrasi, Ada Kesempatan Kedua!
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, waktu pendaftaran setidaknya harus berjalan selama 15 hari kalender sejak pengumuman pengadaan CPNS 2019 oleh instansi.

“Sesuai surat kepala BKN bahwa masa pendaftaran minimal 15 hari dan maksimal 20 hari,” kata Paryono saat diwawancara Kompas.com (grup TribunJatim.com), Minggu (24/11/2019) malam.
Memudahkan pelamar, BKN menyediakan laman yang berisi hari penutupan pendaftaran masing-masih instansi.
Link mengenai data tersebut dapat di akses di sscndata.bkn.go.id.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pendaftar CPNS Pemprov Jatim 2019 yang Tak Memenuhi Syarat Capai 1.518 Orang