Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

JPU Kejari Tanjung Perak Tuntut 'Driver Taksi Online Cabul' 9 Tahun Penjara

Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa Bambang Eko Setiawan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Bambang Eko Setiawan setelah jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (26/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa Bambang Eko Setiawan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami setelah sidang kasus dugaan perampasan dan pemerkosaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar secara tertutup. 

"Tuntutannya tadi sembilan tahun, terdakwa dijerat pasal 285 dan 368 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami, Selasa, (26/11/2019). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami menyampaikan, saat menjalani pemeriksaan, korban mengaku memesan taksi online melalui aplikasi, dan mendapatkan driver yakni terdakwa. 

"Tadi korban bilang, setelah dijemput terdakwa, dia diajak muter-muter begitu. Lalu si terdakwa ini semprotkan parfum ke muka korban. Disemprot sebanyak 5 kali. Terus korban agak sesak nafas dan lemas kemudian diikat pakai lakban," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami menirukan ucapan korban RN, Selasa, (29/10/2019) silam. 

All New Mazda CX-8 Usung Mesin SKYACTIV-G 2.5, Segini Harganya!

Ni Made Sri Astri Utami menambahkan, setelah korban sudah tak berdaya, kedua buah ponsel milik korban kemudian dirampas.

Pada persidangan barang bukti berupa ponsel, karena terdakwa sudah menjual ponsel yang lain.

Ni Made Sri Astri Utami mengatakan, bahwa warga asal Kabupaten Sidoarjo yang berdomisili di Jalan Pucang Anom Gang Rukun, Surabaya tersebut menyebut awalnya hanya berniat mengambil HP korban. 

"Karena nafsu melihat korban melalui spion tengah didalam mobil, si terdakwa ini kemudian langsung melakukan pemerkosaan,"jelas Ni Made Sri Astri Utami.

KM Tanto Ceria Terbakar di Pelabuhan Gresik, Keberadaan Kapal Tak Ganggu Alur Pelayaran Surabaya

Ni Made Sri Astri Utami melanjutkan, usai melakukan pemerkosaan, terdakwa menurunkan korban di jalan Rajawali.

Setelah korban turun dari taksi online, mahasiswi asal Malang ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian.

"Habis diperkosa, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali,"pungkas Ni Made Sri Astri Utami.

Sebagaimana yang telah terjadi, terdakwa yang tinggal di Perum Graha Regency A-57, Kabupaten Sidoarjo tersebut melakukan aksinya kepada korban RN, pada Senin (4/3/2019) lalu.

Kala itu korban hendak pulang ke tempat tinggalnya di salah satu apartemen di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved