Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

JPU Kejari Tanjung Perak Tuntut 'Driver Taksi Online Cabul' 9 Tahun Penjara

Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa Bambang Eko Setiawan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Bambang Eko Setiawan setelah jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (26/11/2019). 

Korban diperkosa oleh terdakwa di dalam mobil di halaman ruko di daerah Merr Rungkut.

Setelah itu korban diturunkan di Jalan Perak Barat, dan terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Kabupaten Sidoarjo.

Melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya petugas langsung melakukan pelacakan keberadaannya.

Terdakwa ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan pemerkosaan tersebut.

Di hadapan penyidik, terdakwa mengakui perbuatannya, jika nekat memperkosa korban ketika melihat kemolekan tubuh korban.

Pemilik Pabrik Tahu Sidoarjo Tolak Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Pengganti Sampah Plastik

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved