Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengelola Tower yang Ditolak Warga di Kota Blitar Mengklaim Sudah Mengurus Izin

Pengelola tower seluler yang ditolak warga di Jl Melati Gang 2 RT 3 RW 13 Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar,mengklaim sudah mengurus izin

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul hadi
Petugas Satpol PP Kota Blitar menyegel pembangunan tower seluler yang ditolak warga di Jl Melati, Kota Blitar, Selasa (26/11/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pengelola tower seluler yang ditolak warga di Jl Melati Gang 2 RT 3 RW 13 Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, mengklaim sudah mengurus izin pendirian tower di lokasi. Tetapi, izin pendirian tower itu masih dalam proses.

"Kami sudah mengajukan izin, tapi masih proses, belum keluar," kata Sitac Implementation di PT Gihon Telekomunikasi Indonesia, Lucky Yanwar Irawan, selalu pengelola tower seluler, saat berada di lokasi pendirian tower, Selasa (26/11/2019).

Lucky mengatakan pihak pengelola tower juga sudah memenuhi rekomendasi yang diberikan dari perizinan. Salah satu rekomendasinya, pemilik tower harus meminta izin kepada warga di radius 30 meter dari lokasi pendirian tower.

Menurutnya, ada 14 warga di radius 30 meter yang sudah menyetujui pembangunan tower di lokasi. Pengelola tower juga sudah mendapatkan tanda tangan dari kelurahan dan kecamatan.

"Warga yang berada di radius pendirian tower sudah setuju dengan pembangunan tower di lokasi. Mereka juga sudah mendapat kompensasi," katanya kepada Tribunjatim.com.

Satpol PP Segel Pembangunan Tower Seluler yang Ditolak Warga di Jalan Melati Kota Blitar

521 Barang Bukti Pidana Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak Surabaya, Pil Koplo, Sabu hingga Uang Palsu

Bus Hantam Truk Muatan Kemiri di Tol Nganjuk-Madiun, Bodi Kendaraan Ringsek, 5 Penumpang Luka

Dikatakannya, warga yang menolak pembangunan tower itu berada di luar radius. Sebenarnya, pihak pengelola sudah berusaha merangkul semua warga.

"Kami mendirikan tower di sini karena ada komplain dari masyarakat. Karena kawasan sini blank spot. Kalau tidak ada permintaan masyarakat, kami tidak ada mendirikan tower. Ini juga untuk masyarakat," ujarnya.

Soal penyegelan pembangunan tower yang dilakukan Satpol PP, kata Lucky, pengelola tidak mempermasalahkan. Pengelola tetap mengikuti prosedur dari Pemkot Blitar.

"Tidak apa-apa (disegel), kami sudah memenuhi semua ketentuan perizinan dari Pemkot. Kami mengikuti prosedur dari Pemkot," ujarnya kepada Tribunjatim.com.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Blitar akhirnya menyegel pembangunan tower seluler di Jl Melati Gang 2 RT 3 RW 12 Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Selasa (26/11/2019). Pembangunan tower seluler itu mendapat penolakan warga.

Sejumlah petugas Satpol PP mendatangi lokasi saat warga menghentikan proses pekerjaan pembangunan tower. Petugas Satpol PP mengecek lokasi pembangunan tower. Setelah itu, petugas menyegel lokasi pembangunan tower.

Petugas memasang spanduk bertuliskan 'pembangunan dihentikan karena belum ada izin'. Spanduk itu dipasang di bagian pagar lokasi pendirian tower.

"Selain ada penolakan warga, pembangunan tower kami segel karena belum ada izin," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hakim Sisworo. (sha/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved