Polres Sampang Amankan Pengedar Sabu 46,30 gram Asal Kabupaten Bangkalan Tanpa Perlawanan
Polres Sampang amankan Sari Harianto, pengedar sabu 46,30 gram asal Kabupaten Bangkalan tanpa perlawanan, Selasa (26/11/2019).
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – Hasil cipta kondisi Pilkades serentak 2019, Polres Sampang amankan pengedar sabu asal Kabupaten Bangkalan, saat hendak melakukan pengiriman ke Kabupaten Sampang, Madura.
Pelaku pengedaran sabu itu adalah Sari Harianto, warga Desa Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Sari Harianto diamankan tanpa perlawan di pinggir Jalan Raya Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada 20 November 2019, pukul 23.00 WIB.
• Ibunda Ketua DPRD Surabaya Dikebumikan Sore Nanti di Kota Blitar
• Polemik Aktivis PMII Komisariat IAIN Madura dengan Dosen Ilmu Filsafat Berakhir Saling Memaafkan
”Kami membuntutinya dari wilayah perbatasan Bangkalan dengan Sampang. Ketika ada kesempatan, kami langsung melakukan penyergapan secara tiba-tiba, sehingga tertangkap tanpa perlawanan,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (26/11/2019).
AKBP Didit Bambang Wibowo mengungkapkan, Sari Harianto telah membawa narkotika jenis sabu seberat 46,30 gram yang dibungkus plastik bening.
Selanjutnya, untuk meminimalisir adanya pengiriman sabu ke Kabupaten Sampang, Kapolres Sampang mengharap bantuan kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kepadanya jika mengetahui perbuatan pidana tersebut.
“Kami dengan jajaran Polsek akan selalu siap melakuakan penegakan, tujuanya agar Sampang tidak lagi dinilai memiliki tingkat potensi kriminalitasnya tinggi, tentunya dalam segi narkoba,” pungkas Didit.
• Peredaran Sabu-sabu di Jatim Meningkat, Data Kenaikan Mencapai 100 Persen
• Timnas U-23 Indonesia Vs Thailand, Evan Dimas Berharap Skuat Garuda Muda Main Tanpa Beban