Terpidana Guru Pramuka yang Dikebiri Kimia Tolak Didampingi Pengacara, Elok Dwi Katja Beri Tanggapan
Terdakwa Rachmat Slamet Santoso tidak ajukan banding terhadap vonis 12 tahun penjara dan tiga tahun kebiri kimia dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah tujuh hari masa pikir-pikir terlewat, terdakwa Rachmat Slamet Santoso tidak ajukan banding terhadap vonis 12 tahun penjara dan tiga tahun kebiri kimia.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Fariman Isnandi Siregar mengatakan hingga pukul 17.00 WIB kemarin, pihaknya belum menerima informasi terkait adanya pernyataan upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Rachmat.
"Laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sampai pukul 4 sore dicek di PN, pihak terdakwa (Rachmat) belum ada mengajukan banding," terangnya, Selasa (26/11/2019).
• Guru Bahasa Inggris Jadi Formasi CPNS Pemprov Jatim 2019 yang Paling Banyak Peminatnya, sampai 3.745
• Chord & Kunci Gitar Musim Hujan HIVI! dari Album Ceritera, Tentang Menyambut Datangnya Hujan
Vonis tersebut diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas tindakan Rachmat Slamet Santoso yang merupakan seorang guru pramuka itu, sodomi 15 siswa di Surabaya.
Selama persidangan dari awal hingga vonis, Rachmat Slamet Santoso tampak tidak didampingi pengacara.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono mengungkapkan, Rachmat Slamet Santoso memang menolak didampingi oleh pengacara negara.
Mendapati hal tersebut, Humas DPC Peradi Surabaya, Elok Dwi Katja yang juga seorang lawyer turut menanggapi hal ini.
• Diduga Sopir Mengantuk, Toyota Avanza Oleng hingga Hantam Pembatas Jalan di Tol Gempol-Pasuruan
Menurut Elok, secara prosedural seharusnya terdakwa dengan ancaman 15 tahun harus didampingi seorang pengacara.
"Berarti kalau tidak bersikap (banding), si terpidana ini menerima vonis yang dijatuhkan. Dalam undang-undang bila si klien ini menolak untuk didampingi pengacara ya nggak bisa maksa," terang Elok saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa, (26/11/2019).
Lagipula, imbuh Elok, meski tidak didampingi pengacara, penyidikan terhadap tersangka tetap sah dalam ketentuan di KUHAP.
• Diperpanjang Hingga 30 November 2019, Ini Penjelasan BKN dan Jadwal Seleksi Terbaru CPNS 2019
Fariman pun menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 234 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jelas disebutkan, apabila dalam tujuh hari batas akhir JPU maupun terdakwa tidak (menyatakan) banding, maka vonis yang dijatuhkan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Lebih lanjut, Elok mengaku sejatinya setuju perihal vonis kebiri kimia ini. Tetapi tidak menghilangkan nafsu si pelaku, karena yang dieksekusi hanya penyalurannya saja.
"Dan jatuhnya lebih kejam secara psikologis. Tapi bila secara pandangan saya sebagai yuridis ya saya setuju atas kebiri kimia itu," tambah Elok.