Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DAFTAR Gaji Menteri, Staf Khusus Presiden hingga Gaji Ahok di Pertamina, Mana yang Paling Tinggi?

Mengintip daftar gaji para petinggi, mulai dari Menteri, Staf Khusus Presiden hingga Komisaris Utama Pertamina.

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUN/SENO TRI SULISTIYONO
Presiden Joko Widodo memperkenalkan staf khusus barunya yang berasal dari kalangan milenial CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra (kiri), Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi (dua kiri), Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara (tiga kiri), peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar (empat kanan), CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung (tiga kanan), Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia (dua kanan), dan Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Ma'ruf (kanan) di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019). Tugas yang diberikan Presiden pada stafsus milenialnya adalah mengembangkan inovasi-inovasi di berbagai bidang sesuai dengan keahliannya masing-masing. 

Mengintip daftar gaji para petinggi, mulai dari Menteri, Staf Khusus Presiden hingga Komisaris Utama Pertamina.

TRIBUNJATIM.COM - Presiden Joko Widodo belum lama ini memperkenalkan Staf Khusus Presiden yang berasal dari kaum milenial.

Gaji Staf Khusus Presiden Jokowi juga menjadi perbincangan publik belum lama ini.

Selain gaji staf khusus presiden, gaji dan kompensasi yang diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga menjadi perbincangan.

Diketahui, Ahok baru saja diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

5 Fakta Ahok Jadi Komisaris Utama PT Pertamina, Ramai Penolakan & Gaji Rp 3,2 Miliar per Bulan

Kabar yang beredar, disebutkan gaji Ahok mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.

Hal tersebut lantas membuat publik bertanya-tanya berapa sejatinya besaran gaji dan tunjangan yang diterima para menteri, staf khusus, serta petinggi BUMN.

Gaji Menteri 

Diberitakan Kompas.com (grup TribunJatim.com) (25/10/2019), gaji pokok menteri ialah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Besaran gaji tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Selain gaji, menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Sosok Ojido Stevanus, Kekasih Putri Tanjung Staf Khusus Presiden Jokowi, Lulusan New York University

Gaji Staf Khusus Presiden

Sementara untuk besaran gaji Staf Khusus Presiden yakni Rp 51.000.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved