Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DAFTAR Gaji Menteri, Staf Khusus Presiden hingga Gaji Ahok di Pertamina, Mana yang Paling Tinggi?

Mengintip daftar gaji para petinggi, mulai dari Menteri, Staf Khusus Presiden hingga Komisaris Utama Pertamina.

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUN/SENO TRI SULISTIYONO
Presiden Joko Widodo memperkenalkan staf khusus barunya yang berasal dari kalangan milenial CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra (kiri), Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi (dua kiri), Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara (tiga kiri), peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar (empat kanan), CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung (tiga kanan), Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia (dua kanan), dan Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Ma'ruf (kanan) di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019). Tugas yang diberikan Presiden pada stafsus milenialnya adalah mengembangkan inovasi-inovasi di berbagai bidang sesuai dengan keahliannya masing-masing. 

Hal tersebut sesuai yang tertera dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten dan pembantu asisten.

Diberitakan Kompas.com (grup TribunJatim.com) (23/11/2019), besaran gaji tersebut sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Selain itu, besaran gaji Wakil Sekretaris Pribadi Presiden juga diatur dalam peraturan tersebut.

Nilainya adalah sebesar Rp 36.500.000 untuk Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Rp 32.500.000 untuk asisten, dan Rp 19.500.000 untuk pembantu asisten.

Deretan Prestasi Gracia Billy Mambrasar yang Jadi Staf Khusus Presiden Jokowi, Pencetus Kitong Bisa

Gaji Bos BUMN 

Gaji dan kompensasi yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) disebut mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.

Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam Peraturan Menteri tersebut ruang lingkup mengenai penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN meliputi: 

  • Gaji/Honorarium
  • Tunjangan
  • Fasilitas dan
  • Tantiem/Insentif kinerja

Profil-Biodata 4 Pria Muda yang Jadi Staf Khusus Presiden Jokowi, Ada yang Punya 8 Gelar Kehormatan

Pada Bab II yang mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.

Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Besaran gajinya ditetapkan setahun sekali pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN.

Merujuk Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.

Angka ini dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".

Laporan itu meyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.

Profil-Biodata Angkie Yudistia, Staf Khusus Presiden Jokowi, Penyandang Tunarungu yang Berprestasi

Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dollar AS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved