Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Denda dari Pemkot Surabaya Jika Mengundurkan Diri Padahal Dinyatakan Lolos CPNS 2019

Denda dari Pemkot Surabaya jika mengundurkan diri padahal dinyatakan lolos CPNS 2019.

Editor: Alga W
Instagram/whisnusaktibuana
Denda dari Pemkot Surabaya jika mengundurkan diri padahal dinyatakan lolos CPNS 2019 

Namun, besaran denda tidak disebutkan. Bunyi ketentuannya sebagai berikut:

"Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri."

Download Lagu MP3 Mengharapkanmu (Aku Ingin Kau Ada Disini) Tegar Septian Viral di Tik Tok

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jangan lakukan Hal-hal ini Jika Lolos CPNS 2019, Ada Sanksi Menanti Mulai Denda 25 Juta - 100 Juta.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved