Info CPNS
Denda dari Pemkot Surabaya Jika Mengundurkan Diri Padahal Dinyatakan Lolos CPNS 2019
Denda dari Pemkot Surabaya jika mengundurkan diri padahal dinyatakan lolos CPNS 2019.
Editor:
Alga W
Instagram/whisnusaktibuana
Denda dari Pemkot Surabaya jika mengundurkan diri padahal dinyatakan lolos CPNS 2019
Namun, besaran denda tidak disebutkan. Bunyi ketentuannya sebagai berikut:
"Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri."
• Download Lagu MP3 Mengharapkanmu (Aku Ingin Kau Ada Disini) Tegar Septian Viral di Tik Tok
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jangan lakukan Hal-hal ini Jika Lolos CPNS 2019, Ada Sanksi Menanti Mulai Denda 25 Juta - 100 Juta.