Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pekik Merdeka Iringi Sidang Perdana Kasus Asrama Papua Mak Susi, 3 Terdakwa Jalani Sidang Bergantian

Pekik Merdeka Iringi Sidang Perdana Kasus Asrama Papua Mak Susi, 3 Terdakwa Jalani Sidang Bergantian.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Mak Susi mengepalkan Tangannya sebelum memasuki ruang sidang di PN Surabaya. 

Pekik Merdeka Iringi Sidang Perdana Kasus Asrama Papua Mak Susi, 3 Terdakwa Jalani Sidang Bergantian

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebelum memasuki Ruang Sidang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Tri Susanti teriakkan kata merdeka ditemani para simpatisannya.

"Merdekaaa..," ujar wanita yang biasa dipanggil Mak Susi itu disahut para simpatisannya. Mak Susi bersama dua terdakwa lainnya, Syamsul Arifin dan Andrian Andriansyah jalani sidang perdana secara bergantian dalam kasus dugaan kerusuhan Asrama Papua di Surabaya

Sidang diawali dengan terdakwa Syamsul Arifin yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Tambaksari. 

Mak Susi Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Kerusuhan Asrama Papua Rabu Depan, Empat JPU Kawal Sidang

Kasus Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Mak Susi Bakal Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Jalani Tahanan di Rutan Medaeng, Mak Susi Ajukan Suami Jadi Penjamin Saat Penangguhan Penahanan

Jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto membacakan dakwaannya, bahwa terdakwa Syamsul Arifin sebagai petugas dari Kecamatan Tambaksari yang turut ada bersama warga di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan. 

Sebab, merasa kesal bendera yang telah dipasang oleh pihak Kecamatan di depan Asrama Mahasiswa Papua telah jatuh ke dalam selokan sehingga terdakwa Syamsul Arifin mengeluarkan ujaran rasial yang terekam di dalam video pada detik ke 00.19. 

“Kata-kata monyet yang ditujukan terhadap para mahasiswa Papua yang merupakan bagian dari ras dan etnis Papua yang menjadi penghuni Asrama Mahasiswa Papua di depan asrama mahasiswa Papua yang saat itu ramai warga disekitar Asrama Mahasiswa Papua tersebut,” sebut JPU Novan, Rabu, (27/11/2019). 

“Yang kemudian viral di media sosial mengenai video Terdakwa yang berkata monyet yang memicu warga masyarakat Papua merasa kesal dengan ungkapan monyet terhadap Mahasiswa Papua di Surabaya tersebut,” terangnya. 

Ujaran tersebut menyebabkan kerusuhan di Manokwari Papua Barat dan pembakaran gedung DPRD Papua Barat pada tanggal 19 Agustus 2019. 

Syamsul Arifin didakwa dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis. Ia terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun. 

Mendengar dakwaan tersebut, Syamsul menyatakan melalui kuasa hukumnya menerima dakwaan tersebut. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” pungkas Ishom penasehat hukum terdakwa. 

Sementara terdakwa Mak Susi didakwa Agustus 2019 tanpa hak dan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pada 14 Agustus saksi Djamiat Arifi dan Windar Soemardjo mendapat informasi dari grup info KB FKPPI tentang undangan rapat persiapan aksi ke Asrama Papua jalan kalasan rencana pemasangan bendera merah putih di Jl. Kalasan No. 10 surabaya yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2019 sekitar jam 19.00 wib tempat Warung Rakyat Kahuripan Surabaya pada saat itu yang mengirim adalah terdakwa Tri Susanti 

"Di Warung Rakyat Kahuripan, terdakwa hadir bersama beberapa ormas. Lalu saksi Djamiat dan Windar melihat gambar yang dikirim terdakwa Susi di grup dan mengirim info Mohon perhatian urgent kami butuh bantuan massa karena anak papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah penting, penting,  penting," kata JPU M Nizar saat bacakan dakwaan. 

Namun pada saat itu di Asrama Papua Jl. Kalasan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB, sudah dilakukan upaya paksa oleh petugas Kepolisian dan tidak ada anak Papua yang melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan panah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved