Pekik Merdeka Iringi Sidang Perdana Kasus Asrama Papua Mak Susi, 3 Terdakwa Jalani Sidang Bergantian
Pekik Merdeka Iringi Sidang Perdana Kasus Asrama Papua Mak Susi, 3 Terdakwa Jalani Sidang Bergantian.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Bahwa banyak grup WhatsApp yang terdakwa ikuti atau tergabung didalamnya, diantaranya adalah grup whatsapp Dont Worry Be Happy Tan Hana Dharma Mangrwa dan INFO KB FKPPI
Bahwa postingan di grup media sosial whatsapp Tan Hana Dharma Mangrwa dan INFO KB FKPPI terkait foto bendera merah putih yang tergeletak di selokan dan ditambahkan kata-kata Bendera Merah Putih dibuang ke selokan oleh kelompok Separatis di Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Kemudian, terdakwa Andrian Andriansyah didakwa dengan pasal Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia didakwa oleh JPU Sabetania dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui video yang disebar di youtube dengan akun SPLN Channel.
“Terdakwa Andria Adiansah mengunggah video dengan judul ‘Tolak Kibarkan Bendera merah Putih Asrama Papua di Grudug Warga’ di akun youtube dengan nama SPLN Channel, karena ingin mengupdate berita atau unggahan terbaru,” ujar JPU Sabetania.