Suami Cekik Istri hingga Tewas di Hadapan Dua Anaknya di Gresik, Nasibnya Berujung 12 Tahun Penjara
Suami cekik istri di hadapan dua anaknya di Gresik. Kini nasibnya berujung dipenjara 12 tahun.
Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK – Terdakwa Lutfi Dwi Hariyanto (33), warga Perumahan Pesona Bukit Tanjung Desa Tanjungan Kecamatan Driyorejo, dihukum selama 12 tahun penjara, Selasa (26/11/2019).
Putusan seberat itu akibat terdakwa terbukti membunuh istrinya sendiri di hadapan dua anaknya.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Putu Gde Hariyadi.
• Sudah Beristri, Pria di Madura Malah Masuki Kamar Keponakan, Matikan Lampu Lalu Kepergok Ibu Korban
Terdakwa Lutfi terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (DRT).
Dalam perbuatannya terdawa Lutfi terbukti membunuh istrinya sendiri dengan cara dicekik, dihantam ulu hatinya hingga hidung korban mengeluaran darah, sehingga almarhum Fisa Wuri Hermandani (32) meninggal dunia pada Minggu (26/5/2019).
“Perbuatan terdakwa Lutfi terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri dengan cara dicekik lehernya, kemudian dipukul ulu hatinya dan dibekap mulutnya, sehingga korban akhirnya meninggal dunia,” kata Hariadi, dengan didampingi hakim anggota Fitriah Ade Maya dan Ariyas Dedy.
• Istri Gerebek Suami Selingkuh dengan Mahasiswi, Berduaan di Dekat Rumah Sendiri, Polisi Turun Tangan
Dari beras putusan yang dibacakan hakim, kejadian suami bunuh istri itu berawal dari istri terdakwa melihat suaminya menerima telepon dari seseorang yang diduga selingkuhannya.
Kemudian, terdakwa Lutfi pulang kerja cek-cok dengan istrinya di rumahnya Perumahan Pesona Bukit Tanjung Desa Tanjungan Kecamatan Driyorejo.
Dalam cek-cok tersebut, terdapat dua anaknya yang masih duduk dibangku SD kelas V dan masih balita menyaksikan.
Bahkan, ketika terdakwa Lutfi memukul, mencekik dan membekap istrinya di dalam kamar. Sampai akhirnya istrinya meninggal dunia.
• Suami Kabur Tahu Istri yang Hamil Hadiri Pernikahannya dengan Wanita Lain, Polisi Sampai Ikut Campur
Putusan tersebut sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum Budi Prakoso yang menuntut terdakwa Lutfi dengan hukuman selama 12 tahun penjara.
Namun, atas putusan tersebut, terdakwa Lutfi dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” seusai konsultasi dengan penasehat hukumnya.
Sementara pihak keluarga almarhum Fisa Wuri Hermandani, mengaku puas dengan putusan hakim PN Gresik.