Info CPNS
Tidak Lulus Seleksi Administrasi? Pelamar CPNS 2019 Bisa Ajukan Masa Sanggah, Berikut Tahapannya
Periode massa sanggah CPNS 2019 akan dilakukan selama tiga hari yakni mulai 16 - 19 Desember 2019. Baca tahapannya di bawah ini!
TRIBUNJATIM.COM - Beberapa kementerian atau lembaga telah menutup masa pendaftaran pada Selasa (26/11/2019).
Namun dilansir dari portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN di sscasn.bkn.go.id, bebarapa instansi masih membuka pendaftaran CPNS 2019 hingga 30 November 2019.
Hal ini dikarenakan memang penutupan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tak serempak dilakukan.
• Pendaftaran CPNS di 5 Kementerian Ini Tutup Besok (28/11/2019), Kemenko Polhukam & Kemenlu 23.59
Berbeda dengan tahun lalu, pada tahun ini pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan masa sanggah.
Masa sanggah merupakan waktu bagi pelamar CPNS mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Menurut jadwal, pengumuman hasil seleksi administrasi akan keluar pada 16 Desember 2019.
• Ingat! Tujuh Kementerian Tutup Pendaftaran CPNS Hari Ini 27 November 2019, Ada Kemhan dan Kementan
Sementara periode massa sanggah akan dilakukan selama tiga hari yakni mulai 16 - 19 Desember 2019.
Pelamar dapat melihat hasil seleksi administrasi pada website masing-masing instansi.
Atau dapat dicek melalui portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id dengan memasukan NIK dan password.
• 5 Kementerian yang Tutup Pendaftaran CPNS 2019 Besok, Kamis 28 November: Kemendikbud hingga Kemenlu
Bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi nantinya akan muncul tulisan seperti ini.
"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."
Pelamar juga akan mengetahui persyaratan administrasi apa saja yang dinilai tidak memenuhi.
• 24 Instansi Masih Buka Pendaftaran CPNS 2019 Hingga Desember, Ada Kemendag, Kemristek, dan BPK
Di bawah tulisan tersebut nantinya akan ada tombol yang bertuliskan mengajukan sanggah.
Pelamar dapat klik tombol tersebut.
Kemudian akan muncul tampilan seperti di bawah ini:

Untuk mengajukan sanggah terhadap hasil administrasi, pelamar wajib mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinilai pihak instansi tidak memenuhi persyaratan.