Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Paiman Raharjo, Dulu Tukang Sapu Kini Polisikan Roy Suryo Cs dan Tuntut Ganti Rugi Rp 1,5 M

Paiman Raharjo adalah mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha dan Moestopo.ac.id
ROY SURYO DIPOLISIKAN - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo gugat Roy Suryo dkk terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) soal fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), PN Jakpus, Selasa (12/8/2025). Ini sosoknya. 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Paiman Raharjo kini tengah menjadi sorotan.

Paiman Raharjo adalah mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Baru-baru ini, Paiman Raharjo melaporkan pakar telematika, Roy Suryo cs, ke Polda Metro Jaya dan minta ganti rugi Rp 1,5 miliar.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025.

Pihak terlapor selain Roy Suryo yakni Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.

Saat dikonfirmasi, Paiman membenarkannya.

"Iya saya buat laporan pidana (ke Roy Suryo cs)" kata Paiman, Kamis (14/8/2025), melansir dari Tribunnews.

Dalam laporannya, Paiman menyertakan sejumlah pasal yakni Pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Paiman melaporkan Roy Suryo cs lantaran menemukan adanya video yang menuding dirinya membuat ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Gugatan pidana kami laporkan ke Polda Metro Jaya dgn dakwaan penyebaran berita bohong, fitnah/ujaran kebencian dan pencemaran nama baik," ungkapnya.

Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum memberi tanggapan.

Baca juga: Roy Suryo Doakan Polda Metro Jaya yang Simpan Ijazah Jokowi Tidak Kebakaran: Nanti Hilang

Di sisi lain, Paiman juga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Roy Suryo Cs.

Adapun gugatan perdata itu bernomor 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang ia layangkan.

Menggugat tergugat Roy Suryo terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (14/7/2025) dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Selain Roy Suryo, dalam gugatan tersebut Paiman menggugat juga Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved