Info CPNS
DAFTAR Denda Instansi Jika Mengundurkan Diri saat Lolos CPNS 2019: Pemkot Surabaya hingga Kemenlu
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan imbauan kepada pelamar CPNS untuk tidak mengundurkan jika dinyatakan lolos CPNS 2019.
TRIBUNJATIM.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan imbauan kepada pelamar CPNS untuk tidak mengundurkan jika dinyatakan lolos CPNS 2019.
Bukan tanpa alasan, pelamar CPNS 2019 yang memutuskan mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos, akan menerima sanksi.
Selain memberikan imbauan untuk tidak mengundurkan diri, BKN juga turut mengingatkan para pelamar CPNS 2019 untuk berhati-hati dalam memilih instansi.

• Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Malang, Pelamar Capai Ribuan, Posisi Guru Paling Diminati
Berikut hal-hal yang pantang dilakukan jika sudah dinyatakan lolos CPNS 2019.
1. Minta Pindah Lokasi Kerja
Melalui akun media sosial Twitter, BKN menimbau para pelamar untuk berhati-hati memilih institusi yang ia lamar.
Pasalnya, jika nanti pelamar diterima di institusi yang dituju, maka pelamar harus menerima ditempatkan di manapun di penjuru negeri.
Pelamar pun telah diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang mengatakan jika mereka bersedia ditempatkan di institusi bersangkutan selama 10 tahun.
Dalam menyamlaikan imbauan tersebut, kali ini BKN memberikan pengumuman yang dikemas secara kocak.
BKN membahas soal LDR alias Long Distance Relationship jika nantinya pelamar CPNS diterima di kota yang ebrebda dengan domisili saat ini.
"#SobatBKN, hati-hati memilih formasi #CPNS2019 karena berakibat LDR dgn pujaan hati. Jgn sampai minta pindah sebelum 10 tahun & harus berkomitmen dgn yg disepakati dlm surat pernyataan," cuit @BKNgoid di Twitter, Senin (25/11/2019).
• 5 Kementerian yang Tutup Pendaftaran CPNS 2019 Hari Ini Kamis 28 November, Kemendikbud Termasuk
2. Mengundurkan Diri jika Lolos CPNS
Selain menghimbau untuk tberhati-hati memilih institusi, BKN juga menyarankan pelamar untuk tidak mengundurkan diri jika nantinya mereka dinyatakan lolos.
Imbauan tersebut kembali dibagikan BKN melalui Twitter pada Minggu (24/11/2019).
Bukan sekedar imbauan, pasalnya, pelamar yang nantinya memutuskan untuk mengundurkan diri bakal dikenakan denda administratif yang tergolong tinggi.