Gara-gara Pesta Sabu, Warga Lumajang Dituntut Hukuman 6,5 Tahun
Terdakwa Adnan Hawwin Syahrofil Anan (22), warga Dusun Krajan Desa Umbul , Kecamatan Edung Jajang Kabupaten Lumajang, Jawa Timur
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Adnan Hawwin Syahrofil Anan (22), warga Dusun Krajan Desa Umbul , Kecamatan Edung Jajang Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dituntut hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara akibat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (28/11/2019).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Aditya Budi Susetyo dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Putu Gde Hariadi.
Dalam tuntutan tersebut, terdakwa Adnan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adnan Hawwin Syahrofil Anan dengan hukuman selama enam tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dan denda sebesar Rp 800 Juta, subside 4 bulan kurungan,” kata Aditya.
Dari tuntutan penjara selama itu, terdakwa Adnan yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum Al Banna Faridatul Bahiyah, mengatakan akan meminta keringanan kepada majelis hakim Putu Gde Hariadi pada pekan depan.
• Dituduh Selingkuh Dengan Mantan Bupati Kediri, Nella Kharisma Laporkan Akun FB ke Polda Jatim
• Banding Persebaya Surabaya Ditolak, Sekretaris Tim Ungkap Keanehan Isi SK
• VIRAL Video Wanita di Surabaya Ngaku Diperkosa, Ditanya Warga Tak Menjawab, Fakta Diungkap Polisi
“Kami minta waktu pekan depan untuk menyampaikan pledoi secara tertulis,” kaya Faridatul.
Diketahui, perbuatan terdakwa ditangkap jajaran Polres Gresik pada 22 Juni 2019, di Jalan Jawa, Kecamatan Manyar. Saat itu, terdakwa usai pesta sabu bersama temannya di Surabaya. Kemudian sabu sisa dibawa pulang ke tempat kos di Gresik. (Sugiyono/Tribunjatim.com)