Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Surabaya Gugat BPJS Ke Pengadilan Negeri Surabaya: Jangan

Kusnan Hadi (48) menggugat kenaikan BPJS ke Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/11/2019).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Pengadilan Negeri Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - "Terkait BPJS ini kan presiden akan mengesahkan kenaikan iuran oleh presiden per Januari 2020 esok menjadi 100 persen. Itu yang kami gugat. Lantaran pemerintah saat ini tidak melihat kondisi saat ini. Istilah jawanya itu digebyah uyah," kata warga Surabaya bernama Kusnan Hadi yang menggugat BPJS ke Pengadilan Negeri Surabaya saat dikonfirmasi, Kamis, (28/11/2019). 

Kedua, lanjut pria 48 tahun ini melihat UMR di kota dan daerah itu berbeda jauh. Seperti di Ring satu dan Ring tiga. Misal di Surabaya faskes satu seharga Rp 80 ribu lalu faskes dua Rp 50 ribu. 

Rasa Lelah Laga Tandang Belum Hilang, Arema FC Harus Tatap 5 Laga Akhir Penentu Posisi Liga 1 2019

Pemasukan dari Rumah Kos Melebihi Target, Pemkab Tulungagung Malah Menurunkan Pajak

"Bayangkan kalau dinaikkan menjadi 100 persen itu. Boleh saja yang Ring satu dinaikkan tapi kalau Ring dua pasti akan berakibat beda. Jadi kami menggugat supaya normal kembali (iuran BPJS)," lanjutnya. 

Gugatan ini sudah masuk di PN sejak bulan Oktober kemarin. Hingga saat ini dirinya masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA). 

Kontrak Kerja Sudah Sejak 2018, Progres Pembangunan Bendungan Bagong Masih Dibawah 1 Persen

Ajak Siswa Belajar di Museum Anjuk Ladang, Disbudpar Nganjuk Kenalkan Sejarah Purbakala ke Milenial

Selain itu dia meminta manajemen BPJS  harus dibenahi. Dia meyakini  bila sistem seperti ini dilanjutkan pemerintah akan menanggung beban. 

"Sebab apa saya yakin masyarakat akan merasa miskin. Mereka akan lebih memilih menurunkan kelas BPJS nya. Saya yakin banyak yang ke RT/RW minta surat keterangan tidak mampu," imbuhnya. 

Dia berharap sebelum Januari 2020 putusan dari MA keluar dan harga kembali seperti dulu. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved