Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kontrak Kerja Sudah Sejak 2018, Progres Pembangunan Bendungan Bagong Masih Dibawah 1 Persen

Kontrak kerja pembangunan Bendungan Bagong di Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek terlaksana Desember 2018.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Hefty Suud
SURYA.CO.ID/AFLAHUL ABIDIN
Rapat bersama membahas percepatan pembangunan Bendungan Bagong, Rabu (27/11/2019). 

TRIBUNJATIM, TRENGGALEK - Kontrak kerja pembangunan Bendungan Bagong di Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek terlaksana Desember 2018.

Namun hingga kini, progres pembangunannya masih dibawah 1 persen. Hal Itu terjadi karena pembebasan lahan belum bisa berjalan, alasannya masih menunggu perhitungan ganti untung.

"Bendungan Bagong masih dalam proses pembebasan lahan. Pada proses ini sebenarnya masyarakat sudah setuju, namun prosesnya masih menunggu nilai appraisal penilaian terhadap harga tanah yang akan kita bayarkan," ujar PKK Bendungan 3 (Bangong) Bambang Wisarnanda.

Ajak Siswa Belajar di Museum Anjuk Ladang, Disbudpar Nganjuk Kenalkan Sejarah Purbakala ke Milenial

Skor Kacamata Akhiri Babak Pertama Timnas U-23 Indonesia Vs Singapura

Bambang berharap, akan ada percepatan untuk pembangunan mega proyek senilai Rp 1,6 triliun itu.

Percepatan itu, kata Bambang , bisa terlaksana apabila ada Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Dengan LO itu, beberapa pekerjaan fisik seperti akses jalan, direksi keet, dan pergudangan bisa segera digarap dengan sistem sewa lahan warga. Itu sembari menunggu perhitungan ganti untung.

Usulan itu ia sampaikan merujuk pada pengalaman pembangunan Bendungan Linggis, Kecamatan Tugu yang proses pembangunannya juga masih berjalan.

Kenalkan Kartu Nganjuk Mandiri, Bupati Nganjuk: Siswa Berpretasi Bisa Dapat Beasiswa

Persebaya Vs Semen Padang, Pemain Bajul Ijo Sempat Down karena Gagal Konversi Peluang Jadi Gol

"Sehingga koridor hukum tidak ditinggalkan dalam kegiatan ini," tuturnya.

Kepala Kejari Kabupaten Trenggalek, Lulus Mustofa mengatakan, sewa lahan bisa dilakukan, tapi tetap harus melalui proses appraisal. Dengan begitu, nilai yang dibayarkan pada sewa sesuai dengan nilai hasil lahan.

"Bila proses dilakukan sesuai tahapan, tidak akan menyalahi aturan yang ada," ucapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Trenggalek, Agung Sudjatmiko menambahkan, butuh percepatan untuk mendukung program pemerintah pusat itu.

Identitas Mayat Wanita Berjaket di Belakang Pabrik Jombang Tak Terkuak, Polisi Sebar Ciri ke Medsos

Driver GoCar Tuntut Tutup Kantor Gojek, Pengamat Teknologi Informasi ITS: Model Bisnis IT Begitu

Bukan hanya untuk pembangunan Bendungan Bagong, tapi juga untuk Bendungan Linggis.

"Pasalnya Bendungan Bagong sendiri progresnya masih minim dan kendala yang utama terkait dengan lahan," terang Agung.

Ia menjelaskan, pihak-pihak terkait telah menggelar rapat bersama untuk menindaklanjuti butuhnya percepatan pembangunan itu, Rabu (27/11/2019).

Pihak-pihak yang hadir, antara lain, PPK Bendungan Bagong, kejari, Perum Perhutani, Badan Pertanahan Nasional, dan Pemkab Trenggalek. (SURYA/Aflahul Abidin)

Foto: humas pemkab
Rapat bersama membahas percepatan pembangunan Bendungan Bagong, Rabu (27/11/2019).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved