Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nekat Curi Gelang Emas di Pasar Buat Lunasi Utang Ortu, Wanita Gresik Digiring ke Meja Pengadilan

Wanita Gresik digiring ke meja pengadilan lantaran nekat curi gelang emas di Pasar buat lunasi utang ortu.

Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SUGIYONO
DITAHAN – Terdakwa Wulan Dwi Septiana ditahan seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (27/11/2019). 

TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - Terdakwa Wulan Dwi Septiana (22), warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, yang tinggal di Desa Jogodalu Benjeng, Gresik ini disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (27/11/2019).

Sidang tersebut akibat tertangkap mencuri di Pasar Benjeng Gresik.

Sidang dengan agenda membacakan dakwaan terdakwa Wulan oleh jaksa Sarief Hidayat itu menceritakan awal mula terdakwa terjerat kasus hukum.

Viral Insiden Salah Tangkap Penyergapan Komplotan Pengutil Emas di Kediri, Polisi Akui Sudah Selesai

Awal dugaan pencurian gelang emas itu pada Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Saat itu terdakwa mengaku ingin membantu orang tuanya yang terlilit utang.

Kemudian, ketika sampai di toko perhiasan di Pasar Benjeng, terdakwa pura-pura ingin membeli gelang emas.

VIRAL VIDEO Penyergapan Terduga Komplotan Pengutil Emas Tulungagung, Ternyata Salah Tangkap Pelaku

Kemudian, terdakwa meminta petugas toko perhiasan untuk menunjukkan gelang emas sebanyak dua set gelang emas. 

Selanjutnya, sambil mengawasi suasana toko, akhirnya kedua gelang emas senilai Rp 7 Juta itu dibawa kabur.

Setelah kabur, penjaga warung berteriak maling-maling.

Suami Cekik Istri hingga Tewas di Hadapan Dua Anaknya di Gresik, Nasibnya Berujung 12 Tahun Penjara

Sehingga, pengunjung Pasar Benjeng langsung ramai untuk mengejar tersangka.

Hingga akhirnya dapat ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Benjeng.

Mendengar berkas dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa Wulan membenarkannya.

Heboh Pria Blitar Tewas Saat Menguras Sumur Kedalaman 20 Meter, Lemas Saat Hirup Gas Beracun

“Betul pak,” kata Wulan dalam persidangan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rina Indrajanti dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

“Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda keterangan saksi,” kata Rina. (Surya/Sugiyono)

VIRAL Suami Beri Gelang Emas Diameter 5,5 Cm Buat Istri Tercinta, Habiskan Uang hingga Rp 257 Juta

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved