Fix, Rahmat Jalani Hukuman Kebiri dan 12 Tahun Penjara Akibat Cabuli 15 Siswa
Vonis 12 tahun penjara dan kebiri yang dijatuhkan terhadap Rahmat dinyatakan sudah Inkrah. Hingga kini Rahmat tak ajukan banding
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.CON, SURABAYA - Rahmat Slamet Santoso menyatakan terima vonis 12 tahun penjara dan hukuman kebiri akibat ulahnya mencabuli 15 siswa ekstrakurikuler.
Setidaknya hingga kini, Minggu (1/12/2019), Rahmat tidak mengajukan upaya banding.
Hal itu dibenarkan oleh Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi.
"Dia tidak menggunakan haknya untuk upaya hukum banding," ungkap Herry, Minggu, (1/12/2019).
Artinya, vonis dari hakim kini sudah berkekuatan hukum alias sudah inkrah.
Jaksa penuntut umum sebelumnya juga menerima vonis tersebut. Meskipun vonis itu lebih ringan dari tuntutannya pidana 15 tahun penjara dan tiga tahun kebiri kimia.
Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari terpidana maupun jaksa, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.
Memet kini sudah mulai menjalani masa hukuman yang dijatuhkan hakim.
Namun, pelaku sodomi 15 siswa ini tidak langsung dikebiri. Memet harus menjalani pidana 12 tahun penjara. Setelah selesai, dia baru akan dikebiri.
"Pelaksanaan hukuman pokoknya selama 12 tahun dulu, baru nanti tindakan kebirinya," ucapnya.
(Divonis 3 Tahun Kebiri Kimia & 12 Tahun Penjara, Terdakwa Guru Pramuka Surabaya Tak Ajukan Banding)
Vonis hukuman kebiri sebelumnya sempat memancing respon keras dari Komnas HAM