Fix, Rahmat Jalani Hukuman Kebiri dan 12 Tahun Penjara Akibat Cabuli 15 Siswa
Vonis 12 tahun penjara dan kebiri yang dijatuhkan terhadap Rahmat dinyatakan sudah Inkrah. Hingga kini Rahmat tak ajukan banding
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.CON, SURABAYA - Rahmat Slamet Santoso menyatakan terima vonis 12 tahun penjara dan hukuman kebiri akibat ulahnya mencabuli 15 siswa ekstrakurikuler.
Setidaknya hingga kini, Minggu (1/12/2019), Rahmat tidak mengajukan upaya banding.
Hal itu dibenarkan oleh Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi.
"Dia tidak menggunakan haknya untuk upaya hukum banding," ungkap Herry, Minggu, (1/12/2019).
Artinya, vonis dari hakim kini sudah berkekuatan hukum alias sudah inkrah.
Jaksa penuntut umum sebelumnya juga menerima vonis tersebut. Meskipun vonis itu lebih ringan dari tuntutannya pidana 15 tahun penjara dan tiga tahun kebiri kimia.
Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari terpidana maupun jaksa, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.
Memet kini sudah mulai menjalani masa hukuman yang dijatuhkan hakim.
hukuman kebiri
Pengadilan Negeri Surabaya
Komnas HAM
Kejati Jatim
Kejaksaan Tinggi
Choirul Anam
Surabaya
Mojokerto
Mayangsari Gemas Dicap Pelakor Senior, Meski Ikut Rasakan Uang Rp 28 Triliun Suami? Ada yang Memulai |
![]() |
---|
Cetak Gol Perdana, Wonderkid Mahal Barcelona Bawa Blaugrana Lumat Osasuna, El Barca Tempel Atletico |
![]() |
---|
Putra Bungsu Presiden Jokowi Dikabarkan Berniat Beli Klub Bola, Kaesang Sambangi Bali United |
![]() |
---|
Nissa Sabyan Dicap Pelakor, Aldi Taher Joget Tak Jelas Siap Menikahi dan Poligami, Mbah Mijan: Keren |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Tersangka Unggah Status di Malam Bunuh Gadis Bandung hingga Ayah Penggal Putrinya |
![]() |
---|