Divonis 3 Tahun Kebiri Kimia & 12 Tahun Penjara, Terdakwa Guru Pramuka Surabaya Tak Ajukan Banding
Terdakwa guru pramuka Surabaya tak ajukan banding setelah divonis kebiri kimia 3 tahun dan 12 tahun penjara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tepat sepekan lalu, terdakwa Rachmat Slamet Santoso divonis tiga tahun kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Guru pramuka cabul ini telah melewati tenggang waktu tujuh hari untuk nyatakan banding atas vonis tersebut.
Namun kesempatan upaya hukum banding ini, tampaknya tidak dimanfaatkan oleh pria yang berprofesi sebagai guru pramuka tersebut.
• Vonis Kebiri Kimia Guru Pramuka Surabaya Disebut Kejati Belum Bisa Diterapkan, Tunggu Pidana Pokok
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Fariman Isnandi Siregar mengatakan hingga pukul 17.00 WIB kemarin, pihaknya belum menerima informasi terkait adanya pernyataan upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Rachmat.
"Laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sampai pukul 4 sore dicek di PN, pihak terdakwa (Rachmat) belum ada mengajukan banding," terangnya, Selasa (26/11/2019).
Fariman menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 234 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jelas disebutkan, apabila dalam tujuh hari batas akhir JPU maupun terdakwa tidak (menyatakan) banding, maka vonis yang dijatuhkan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
• Langkah Gontai Instruktur Pramuka Seusai Divonis Hakim 12 Tahun & Kebiri Kimia : Hukumannya Berat
Untuk diketahui, atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko, pria berusia 30 tahun ini juga dijatuhi hukuman kebiri kimia selama 3 tahun lamanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan beberapa orang tua korban.
Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Subdit IV Reknata akhirnya menangkap Rachmat Slamet Santoso.
• ALASAN Jaksa Tuntut Instruktur Pramuka Kebiri Kimia, Faktor Pendidik & Cabuli Siswa Selama 2 Tahun
Saat penyidikan, terdakwa Rachmat Slamet Santoso mengaku telah memperdaya para korban sebanyak 15 orang.
Mereka rata rata anak didik dari Rachmat Slamet Santoso.
Aksi bejat itu dilakukan terdakwa Rachmat Slamet Santoso dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah.
Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka.
• Pendamping Hukum Korban Cabul Instruktur Pramuka Dukung Tuntutan Kebiri Kimia: Setimpal Perbuatannya
Selanjutnya, ia melakukan pencabulan itu di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan terdakwa Rachmat Slamet Santoso ini sudah dilakukan sejak 2015.
Ia merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya.
• Geger Kakek Gantung Diri di Atas Pintu Kamar di Malang Pakai Tali Pramuka, Depresi Ditinggal Istri