Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Inilah 3 Poin Eksepsi dari Dua Terdakwa Kasus Dugaan Kerusuhan Asrama Papua di Surabaya

3 poin dalam eksepsi terdakwa kasus dugaan kerusuhan Asrama Papua, Tri Susanti diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim menegakkan keadilan

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Mak Susi saat jalani sidang di PN Surabaya, Senin, (2/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga poin dalam eksepsi terdakwa kasus dugaan kerusuhan Asrama Papua, Tri Susanti alias Mak Susi diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menegakkan keadilan. 

Dikatakan Sahid tiga poin itu diantaranya, pertama perihal delik.

"Seharusnya yang melapor itu orang yang secara langsung merasa dirugikan baik itu golongan, kelompok atau suku," ujar Sahid usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (2/12/2019). 

Kedua, masalah penerapan dan unsur-unsur dari pasal 28.

KA Dharmawangsa Resmi Beroperasi, KAI Daop 8 Berharap Roda Perekonomian Meningkat Lewat Pariwisata

Dia menilai kliennya ini tidak ada kaitannya dengan rasisme yang menimbulkan kerusuhan yang ada di Manokwari, Papua Barat. 

"Seolah-olah dalam dakwaan itu kerusuhan yang ada di Manokwari itu, penyebabnya video dari Mak Susi itu," sambungnya. 

Terakhir, dakwaannya dinilai kabur.

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Kerusuhan Asrama Papua Ajukan Eksepsi, JPU Minta Waktu Untuk Menanggapi

Tidak ada kaitannya dengan pasal 28. Sahid menegaskan bahwa video dari kliennya itu bukan mentransmisikan atau menyebarkan. Melainkan diwawancarai. 

"Kedua soal undangan di grup. Itu kan hanya grup. Legal standingnya nggak ada. Masalah perobekan bendera faktanya memang ada.

Masalah dia ngomong itu tidak ada maksud menyebar berita bohong. Sedangkan pasal 28 inu jelas mainstrea nya muncul yang ditujukan ke kelompok tertentu," tandasnya. 

Sementara itu, pengacara dari terdakwa Andrian Andriansyah dalam eksepsinya mengatakan seharusnya terdakwa ini tidak sesuai dari locus atau tempat kejadian. 

"Dan PN Surabaya tidak berwenang menyidangkan. kedua tempat kejadian dalam dakwaan yang disangkakan dalam hal ini informasi video SPN Channel, waktu dan tempat terjadi di Kebumen, Jawa Tengah," pungkasnya. 

Maju Pilkada Mojokerto 2020, Budayawan Edi Weliang Cari Bacawabup Wanita yang Punya Aura Cantik

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved