Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PENGAKUAN ABG 15 Tahun Ditiduri Ayah Tiri di Tulungagung, si Pelaku Ajak Ibunya Bercinta Bertiga

PENGAKUAN ABG 15 Tahun Ditiduri Ayah Tiri di Tulungagung, si Pelaku Ajak Ibunya Bercinta Bertiga.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DAVID YOHANES
TW (33), tersangka pencabulan terhadap anak tirinya. 

Mawar sudah mengenakan seragam, TW memintanya naik ke lantai dia.

“Di lantai atas, sata diperlakukan yang aneh-aneh. Padahal saya mau berangkat ke sekolah pukul 6 dan itu saya berseragam,” tulis Mawar mengakhiri curhatnya.

Perbuatan tidak senonoh TW kepada Mawar dilakukan selama empat tahun terakhir.

Kasus ini terungkap saat guru Bimbingan dan Konseling (BK) melihat Mawar yang selalu murung.

Saat dilakukan konseling, Mawar bercerita sudah lama menjadi korban nafsu TW.

Pihak sekolah kemudian melapor ke bibi Mawar, kemudian melapor ke Polres Tulungagung.

Sebelumnya, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung menangkap TW (33), seorang pria asal Kecamatan Tulungagung.

TW diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, sebut saja Mawar. Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan TW selama empat tahun, sejak Mawar masih SD hingga SMP.

Perilaku tak terpuji TW terbongkar, bermula dari sikap Mawar yang selalu murung di sekolah.

Pihak sekolah kemudian melakukan konseling terhadap Mawar. Saat itulah Mawar mengaku sudah lama menjadi korban nafsu jahat ayah tirinya.

Pihak sekolah kemudian memanggil bibi korban, untuk mengambil sikap atas pengakuan Mawar.

Informasi yang didapat dari pewarta, perbuatan ini berlangsung sejak 2015. TW terakhir kali melampiaskan nafsunya Rabu (27/11/2019) pagi.

Bibi korban yang mendengar pengakuan Mawar, kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung. Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari mengatakan, telah merespon laporan dari bibi Mawar.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap TW pada Kamis (28/11/2019).

“Terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum,” terang Anwari kepada Tribunjatim.com, Minggu (1/12/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved