Penyelundupan Benih Lobster di Jatim
Penyelundup Benih Benur Jaringan Internasional Terbongkar, BKIPM Apresiasi Langkah Polri
Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya 1 Wiwit Supriono, komplotan tersebut melanggar Peraturan Menteri (Permen) No 56 Tahun

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Terbongkarnya praktik penyelundupan benih lobster jaringan internasional beromset miliaran rupiah diapresiasi Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya 1 Wiwit Supriono, komplotan tersebut melanggar Peraturan Menteri (Permen) No 56 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi larangan semua pihak menjual komoditas lobster berubukran kurang dari 200 gram.
"Ukuran 200 gram atau dibawah aturannya tidak boleh ditangkap, bisa ganggu ekosistem," katanya pada awakmedia di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (2/12/2019).
Tak cuma melanggar Permen tersebut, Wiwit juga mengungkapkan, komplotan tersebut juga melanggar UU Perikanan No 45 tahun 2019.
• Kronologi Terbongkarnya Geng Penyelundup Benih Lobster Antar Negara, Bermula Kena Razia di Tol Ngawi
• Angin Kencang Terjang 9 Rumah dan Tiga Kios Warga Mojokerto
"Lobster itu jenisnya banyak, jadi semua jenis ukuran itu dilarang. Karena ini akan dibudidakan," jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, prinsip dasar penegakkan hukum atas kasus penyelundupan benih lobster tersebut berupaya menjaga kelangsungan sumber alam hayati.
"Prinsipnya mengambil benih lobster dan itu teridentifikasi secara hukum tidak boleh, dari ukuran 200 gram, itu jelas merusak ekosistem, dalam konteks sumber alam hayati," pungkas Gidion.
Kronologi Terbongkarnya Geng Penyelundup Benih Lobster Antar Negara, Bermula Kena Razia di Tol Ngawi |
![]() |
---|
Seharga Rp 200 Ribu Per Benih Lobster ke Singapore dan Vietnam, Raup Rp 1.5 Milliar Sekali Transaksi |
![]() |
---|
Penyelundupan Benih Lobster Mutiara Antar Negara Dibongkar Polda Jatim, Satu Pelaku Residivis |
![]() |
---|
Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Benih Lobster Mutiara Antar Negara, Sekali Kirim Dapat Laba 1,5 M |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Polda Jatim Bongkar Geng Penyelundup Benih Lobster Antarnegara, Omset Rp 1,5 Miliar |
![]() |
---|