Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2019? Berikut Penjelasan dari BKN dan Waktu Pelaksanaannya

Penjelasan tentang apa itu masa sanggah CPNS 2019, kesempatan peserta jika tak puas atas hasil seleksi administrasi.

Editor: Pipin Tri Anjani
Instagram @bkngoidofficial
Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2019? Berikut Penjelasan dari BKN dan Waktu Pelaksanaannya 

Penjelasan tentang apa itu masa sanggah CPNS 2019, kesempatan peserta jika tak puas atas hasil seleksi administrasi.

TRIBUNJATIM.COM - Ada yang berbeda dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dari tahun sebelumnya.

Tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masa sanggah untuk pelamar CPNS 2019.

Lantas apa itu masa sanggah CPNS 2019? berikut ulasannya!

Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar CPNS 2019 yang merasa tak puas atas hasil seleksi administrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.

7 Instansi yang Masih Membuka Pendaftaran CPNS 2019 di Website SSCN, Terakhir Tanggal 7 Desember

BKN mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.

Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.

"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi, Senin (2/12/2019).

Nantinya, mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.

Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.

"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat."

Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.

Cara Ikut Simulasi Tes CPNS 2019 Resmi dan Online Lewat Situs CAT BKN, Simak Petunjuknya

"Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain," terang Ridwan.

Ia mengingatkan agar pengguna waktu sanggah berhati-hati dalam mempergunakan kesempatan tersebut, terlebih persoalan pemilihan kata dan juga kalimat serta hal yang akan disanggah.

"Jadi orang menyanggah terhadap keputusan panitia, khusus untuk hal-hal tertentu yang memang diwajibkan."

"Karena itu akan menjadi satu-satunya jawaban terhadap respon kita di sanggahan itu, jadi harus hati-hati dan clear betul," tandasnya.

Ia memberi contoh, sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan pemalar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dapat saja berubah menjadi memenuhi syarat (MS) melalui masa sanggah ini.

Ia menilai hal itu dapat saja terjadi, namun demikian, menurutnya juga tergantung oleh instansi yang dilamar dalam menanggapi penyanggah.

4 Tahapan Masa Sanggah CPNS 2019 Jika Gagal di Seleksi Administrasi, Ada Kesempatan Kedua!

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.

Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.

Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.

Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.

Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Info CPNS 2019: BKN Beri 3 Alasan Tidak Tampilkan Jumlah Pelamar di Tiap Formasi, Cek Video QnA-nya!

Masa sanggah di CPNS 2019
Masa sanggah di CPNS 2019 (Instagram/bkngoidofficial)

Jadwal Tentatif Seleksi CPNS 2019

Pembukaan pendaftaran: 11 November 2019

Verifikasi berkas: 13 November 2019

Penutupan pendaftaran: 24 November 2019

Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 Desember 2019

Masa sanggah: 16-19 Desember 2019

Pengumuman sanggah: 26 Desember 2019

Pengumuman pelaksanaan SKD: Januari 2020

Pelaksanaan SKD: Februari 2020

Pengumuman hasil SKD: Maret 2020

Pelaksanaan SKB: Maret 2020

Integrasi nilai SKD dan SKB: April 2020

Pengusulan penetapan NIP: April 2020

*Pihak BKN menegaskan bahwa jadwal di atas masih dapat berubah.

Registrasi LTMPT Daftar SNMPTN 2020, untuk Sekolah Siapkan NPSN dan Kode Dapodik, Siswa Perlu NISN

Jadwal Lengkap SNMPTN 2020, Pendaftaran untuk Siswa dan Sekolah Dibuka Mulai 2 Desember 2019

Serba-serbi LTMPT SNMPTN 2020 yang Perlu Diketahui, Sekolah dan Siswa Diwajibkan Punya Akun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan BKN Tentang Masa Sanggah, Hati-Hati saat Lakukan Penyanggahan di CPNS 2019

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved